Tersangka Korupsi Ganti Rugi Lahan Bhakti Praja,
Polda Riau Limpahkan Mantan Sekda Pelalawan Ke Jaksa
Sabtu, 26 April 2014 13:16 WIB
PEKANBARU - Direktorat Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Riau menyerahkan Tengku Kasroen, tersangka korupsi ganti rugi lahan Perkantoran Bhakti Praja Mulia Kabupaten Pelalawan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Penyerahan mantan Sekda Pelalawan ini, karena berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap (P-21).
Kasi Penuntutan Pidana Khusus Kejati Riau Adhiyaksa SH membenarkan telah dilakukannya proses tahap dua untuk kasus dugaan korupsi bhakti praja itu.
Dipaparkan Adhiyaksa, saat ini tim jaksa penuntut tengah mempersiapkan rencana dakwaan (Rendak). Setelah itu, baru berkasnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Seperti diketahui, kasus dengan kerugian negara Rp38 miliar ini, dilakukan secara berjamaah. Sebelumnya, empat terdakwa sudah divonis di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Sementara satu terdakwa bernama Rahmat, masih menjalani proses persidangan.
Dalam kasus ini, Tengku bersama terdakwa lainnya dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Undang Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Tengku juga dijerat dengan pasal 3 junto pasal 18 Undang Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang nomor 20 tahun 2001, tentang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.***(dok)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Kecelakaan Kapal Pekerja Migran di Pulau Rupat, Dua Korban Ditemukan Meninggal
-
Pendidikan
Hari Pramuka ke-65, Logo dan Tema Resmi 2026
-
Politik
DPRD Riau Masuk Tahap Akhir Penanganan Parisman dan Indra Gunawan
-
Ekbis
BRK Syariah Didorong Jadi Mitra Perbankan Perusahaan di Riau
-
Pendidikan
Keracunan MBG di Dumai, 45 Siswa Dirawat
-
Ekbis
6 Pilihan Popok Sweety Sesuai Kebutuhan Si Kecil, Mana yang Cocok untuk Anak Anda?

