Polda Riau Tangguhkan Penahanan Lima Tersangka Satpol PP
Selasa, 25 Februari 2014 19:37 WIB
PEKANBARU - Penyidik Polda Riau akhirnya mengabulkan surat pengajuan penangguhan penahan terhadap lima tersangka Satpol PP yang melakukan pengrusakan di Desa Tanah Datar, satu dari lima desa sengketa antara Kampar dan Rohul.
Hal ini diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Riau Kombes (Pol) Daniel TM Silitonga, Selasa (25/2/14). "Sementara ini kami tangguhkan penahanannya," ungkapnya saat diwawancarai di Mapolda Riau.
Penangguhan diberikan setelah pengajuan permohonan dari pihak tersangka serta adanya penyelesaian di tingkat pimpinan.
"Karena penyelesaian di tingkat pimpinan berjalan dengan kebijakan gubernur yang baru. Penangguhan penahanan juga merupakan hak tersangka," papar Direskrimum.
Diberitakan sebelumnya, lima dari tujuh orang anggota Satpol PP Rohul ditetapkan jadi tersangka setelah diamankan polisi dari lokasi bentrok, di Desa Tanah Datar, Selasa (28/1/14) lalu. Mereka diduga terlibat dalam pengerusakan mobil Dalmas Satpol PP Kampar.
Penetapan tersangka dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan. Polisi menyebut, dari keterangan saat pemeriksaan, kelimanya mengakui perannya melakukan pengrusakan terhadap kendaraan mobil Dalmas Satpol PP Kampar.
Hal ini diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Riau Kombes (Pol) Daniel TM Silitonga, Selasa (25/2/14). "Sementara ini kami tangguhkan penahanannya," ungkapnya saat diwawancarai di Mapolda Riau.
Penangguhan diberikan setelah pengajuan permohonan dari pihak tersangka serta adanya penyelesaian di tingkat pimpinan.
"Karena penyelesaian di tingkat pimpinan berjalan dengan kebijakan gubernur yang baru. Penangguhan penahanan juga merupakan hak tersangka," papar Direskrimum.
Diberitakan sebelumnya, lima dari tujuh orang anggota Satpol PP Rohul ditetapkan jadi tersangka setelah diamankan polisi dari lokasi bentrok, di Desa Tanah Datar, Selasa (28/1/14) lalu. Mereka diduga terlibat dalam pengerusakan mobil Dalmas Satpol PP Kampar.
Penetapan tersangka dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan. Polisi menyebut, dari keterangan saat pemeriksaan, kelimanya mengakui perannya melakukan pengrusakan terhadap kendaraan mobil Dalmas Satpol PP Kampar.
Kelima orang yang menjadi tersangka dan ditahan ini adalah, Mp alias Jn, Sm, Th, Rz dan Oy. Mereka dikenai pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. ***(gem)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan
-
Sosial
Bupati Siak Afni Dorong Penyelesaian Konflik HGU di Jakarta
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar
-
Politik
DPRD Pekanbaru Desak Prioritas Drainase 2026

