Polda Riau Tangguhkan Penahanan Lima Tersangka Satpol PP
Selasa, 25 Februari 2014 19:37 WIB
PEKANBARU - Penyidik Polda Riau akhirnya mengabulkan surat pengajuan penangguhan penahan terhadap lima tersangka Satpol PP yang melakukan pengrusakan di Desa Tanah Datar, satu dari lima desa sengketa antara Kampar dan Rohul.
Hal ini diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Riau Kombes (Pol) Daniel TM Silitonga, Selasa (25/2/14). "Sementara ini kami tangguhkan penahanannya," ungkapnya saat diwawancarai di Mapolda Riau.
Penangguhan diberikan setelah pengajuan permohonan dari pihak tersangka serta adanya penyelesaian di tingkat pimpinan.
"Karena penyelesaian di tingkat pimpinan berjalan dengan kebijakan gubernur yang baru. Penangguhan penahanan juga merupakan hak tersangka," papar Direskrimum.
Diberitakan sebelumnya, lima dari tujuh orang anggota Satpol PP Rohul ditetapkan jadi tersangka setelah diamankan polisi dari lokasi bentrok, di Desa Tanah Datar, Selasa (28/1/14) lalu. Mereka diduga terlibat dalam pengerusakan mobil Dalmas Satpol PP Kampar.
Penetapan tersangka dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan. Polisi menyebut, dari keterangan saat pemeriksaan, kelimanya mengakui perannya melakukan pengrusakan terhadap kendaraan mobil Dalmas Satpol PP Kampar.
Hal ini diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Riau Kombes (Pol) Daniel TM Silitonga, Selasa (25/2/14). "Sementara ini kami tangguhkan penahanannya," ungkapnya saat diwawancarai di Mapolda Riau.
Penangguhan diberikan setelah pengajuan permohonan dari pihak tersangka serta adanya penyelesaian di tingkat pimpinan.
"Karena penyelesaian di tingkat pimpinan berjalan dengan kebijakan gubernur yang baru. Penangguhan penahanan juga merupakan hak tersangka," papar Direskrimum.
Diberitakan sebelumnya, lima dari tujuh orang anggota Satpol PP Rohul ditetapkan jadi tersangka setelah diamankan polisi dari lokasi bentrok, di Desa Tanah Datar, Selasa (28/1/14) lalu. Mereka diduga terlibat dalam pengerusakan mobil Dalmas Satpol PP Kampar.
Penetapan tersangka dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan. Polisi menyebut, dari keterangan saat pemeriksaan, kelimanya mengakui perannya melakukan pengrusakan terhadap kendaraan mobil Dalmas Satpol PP Kampar.
Kelima orang yang menjadi tersangka dan ditahan ini adalah, Mp alias Jn, Sm, Th, Rz dan Oy. Mereka dikenai pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. ***(gem)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Ekbis
6 Pilihan Popok Sweety Sesuai Kebutuhan Si Kecil, Mana yang Cocok untuk Anak Anda?
-
Pendidikan
Tahun Baru Islam Jadi Momentum Pemko Dumai Perkuat Karakter Religius Pemuda
-
Lingkungan
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Kapolda Riau Pimpin Penanaman Mangrove di Dumai
-
Sosial
Hari Lahir Pancasila 2026 di Dumai Berlangsung Khidmat, Perkuat Persatuan Bangsa
-
Sosial
Hari Raya Waisak 2026 Jadi Bukti Kokohnya Kerukunan Umat Beragama di Indonesia
-
Politik
Hewan Kurban Presiden di Dumai, Sapi Samson 950 Kilogram Jadi Kebanggaan Peternak Lokal

