• Home
  • Hukrim
  • Polda Riau Tangkap 2 Mahasiswa Pengedar Ganja di Kos-kosan

Polda Riau Tangkap 2 Mahasiswa Pengedar Ganja di Kos-kosan

Senin, 09 Maret 2015 20:00 WIB
PEKANBARU - Selain menangkap DA, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Riau (UR), di tempat dan waktu yang berbeda, aparat Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba juga membekuk 2 mahasiswa lagi, yakni GRS alias R dan H.

Berrbeda dengan DA yang berprofesi sebagai kurir 980 butir pil psikotropika, tersangka GRS dan H justru menjadi pengedar ganja kering di kos-kosan mahasiswa yang banyak terdapat di belakang kampus mereka.

Direktur Reserse (Ditres) Narkoba Polda Riau Kombes Pol Hermansyah didampingi Kabid Humas AKBP Guntur Aryo Tejo, Senin (9/3/15), menyebutkan, kedua mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Pekanbaru.

"Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan marak transaksi narkoba jenis daun ganja kering di kos-kosan mahasiswa,'' tuturnya.

Hermansyah menambahkan, dari informasi itu, pihak langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian. Hasil tersebut membuahkan hasil. Dari penangkapan tersangka GRS dan H, anggota Ditres Narkoba Polda Riau berhasil menyita 643 gram ganja kering yang belum dikemas.

"Di samping itu, ada lagi 35 paket ganja yang sudah dikemas dan siap diedarkan di lingkungan kos-kosan mahasiswa di belakang kampus. Per paket ganja itu dijual seharga Rp50 ribu,'' kata Hermansyah.

Namun diakui mantan Kabid Humas Polda Riau ini, pihaknya kesulitan menangkap pemasok ganja kepada GRS dan H. Pasalnya, kedua tersangka hanya menyebut ganja kering itu dibeli dari teman yang dia sendiri tidak tahu persis nama dan alamatnya sang "pemasok" tersebut.

Guna penyelidikan lebih lanjut, kedua tersangka ini menjalani pemeriksaan dan penahanan di kantor Ditres Narkoba Polda Riau.

(son/son)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar