Sejumlah Saksi Dihadirkan Pada Persidangan Anggota DPRD Riau
Senin, 09 Maret 2015 19:58 WIB
ROKAN HILIR - Pengadilan Negeri Rokan Hilir di Ujung Tanjung kembali menggelar sidang atas terdakwa anggota DPRD Riau Siswadja Mulyadi alias Aseng. Sejumlah saksi dihadirkan dalam persidangan tersebut.
Pantauan wartawan, persidangan itu dilakukan, Senin (9/3/15), sekira pukul 11.00 WIB, Ketua Majelis Hakim, H Wadji Pramono SH, MH, beserta Hakim Anggota Maharani Debora Manulang, SH dan Dewi Hesti Indria SH, MH, JPU Andreas Tarigan, SH, Penasehat Hukum terdakwa M Rais Hasan SH, MH, Firdaus SH, Edi Anton, SH.
Empat saksi dihadirkan, terungkap, terdakwa Siswadja Mulyadi alias Aseng memiliki lahan perkebunan pribadi seluas 400 hektar, berada di Teluk Bano Bukit, seluas 300 hektar dan Teluk Bano Bawah, seluas 100 hektar.
Namun saksi lain, Edi Khoirul selaku manajer kebun mengaku luas keseluruhan ditaksir mencapai 450 hektar. Selain itu, kepemilikan lahan terdakwa diperoleh secara individu dari masyarakat.
"Lahan mulai dibeli tahun 2002 secara bertahap dengan perantara Hasan Basri dan saya tidak tahu jumlah uangnya. Kemudian, awal pembelian tanah berada dilokasi Teluk Bano Bukit," jelas saksi Edi dihadapan majelis hakim.
Selama persidangan, JPU Andres sempat kesal terhadap para saksi yang memberikan keterangan berbeda dan tidak sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik kepolisian. Selain itu, saksi sempat berkilah tidak mengetahui adanya alat berat masuk kelokasi perkebunan.
Ternyata, pengakuan saksi Edi menyebutkan alat berat yang masuk hanya untuk membersihkan parit cincin, kemudian saksi Edi juga pernah ikut terlibat dalam melakukan pemetaan areal lahan milik terdakwa. "Ketika itu ada Poltak, Fuji dan Hendri waktu penekenan berita acara pemetaan tersebut," tambah Edi.
JPU sempat mempertanyakan, bahwa saksi Edi pernah menjual lahan miliknya ke terdakwa sejak tahun 2006, selanjutnya tahun 2014 saksi ikut serta menguruskan izin perkebunan milik terdakwa.
Kemudian, penasehat hukum terdakwa M Rais Hasan, SH mengatakan bahwa terdakwa membeli lahan secara sah menggunakan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR), dan diketahui kadus, kades, RT, RW. Dan, tidak ada masyarakat yang komplain.
"Intinya terdakwa dulu beli kebun sawit, karet secara sah dan sekarang bersempadan dengan kebun warga, tidak ada pernah warga komplain," tegas PH terdakwa Rais. Di sela persidangan majelis hakim mengagendakan sidang lanjutan menghadirkan saksi lainnya, Senin (16/3/15).
(yan/yan)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Politik
Banmus Jadwalkan Pelantikan Ketua DPRD Riau Meski SK Masih di Mendagri
-
Hukrim
Keberadaan KPAID Rokan Hulu Dipertanyakan
-
Hukrim
Direktur PT GTC Resmi Tersangka Atas Kasus Penipuan Travel Perjalanan Umroh
-
Hukrim
Demo Ratusan Mahasiswa Turunkan Jokowi-JK Berlangsung Ricuh di DPRD Riau
-
Hukrim
WN Malaysia Ditangkap Polisi Pekanbaru
-
Hukrim
Operasi Simpatik 2015 Libatkan 330 Petugas Gabungan

