• Home
  • Hukrim
  • Polda Riau Tetapkan 2 Tersangka Baru Kredit Fiktif BNI 46

Polda Riau Tetapkan 2 Tersangka Baru Kredit Fiktif BNI 46

Jumat, 22 April 2016 09:51 WIB
PEKANBARU - Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Riau menetapkan 2 (dua) tersangka baru dugaan kredit fiktif Bank Negara Indonesia (BNI) 46 Pekanbaru yang diterima PT Barito Riau Jaya (BRJ). 

Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo SIK, MM yang dikonfirmasi riauterkinicom, melalui pesan WhatsApp (WA), Kamis (21/4/16), membenarkan penetapan dua tersangka baru itu. 

Kedua tersangka itu yaitu; TD, mantan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau dan DFD, notaris perempuan di Pekanbaru.

Disebutkannya, dalam kasus ini, notaris DFD berperan mengeluarkan cover note terkait agunan dari PT BRJ untuk mengajukan kredit pada tahun 2007 dan tahun 2008. Sementara TD mengeluarkan surat tanah yang menjadi acuan dari notaris DFD.

Menurut Kabid Humas Polda, dua tersangka tersangka ini dijerat penyidik dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus kredit fiktif itu berawal ketika Direktur PT BRJ Esron Napitupulu, mengajukan kredit Rp 40 miliar ke BNI 46 Cabang Pekanbaru. Sebagai agunan, Esron melampirkan beberapa surat tanah di Kabupaten Kampar, Pelalawan dan Kuansing.

Belakangan terungkap sebagian surat tanah yang diagunkan ternyata fiktif. Dalam kasus yang merugikan negara Rp 37 miliar ini, enam tersangka yang telah divonis di antaranya, Esron Napitupulu sebagai Direktur Utama PT BRJ, tiga pegawai BNI Atok Yudianto, ABC Manurung, dan Dedi Syahputra.

Kasus ini juga menjerat dua mantan pimpinan wilayah BNI Wilayah 02, yaitu‎ Mulyawarman dan Ahmad Fauzi.

(rdk/rtc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Korupsi
Komentar