Polda Riau Tetapkan 29 Tersangka Karhutla
Selasa, 04 Maret 2014 19:07 WIB
PEKANBARU - Kepolisian Daerah Riau melalui Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo, Selasa (4/3/14), merilis 29 tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Sebanyak 27 orang sudah ditahan sementara 2 lainnya masih buron.
Menurut Kabid Humas Polda Riau, semua tersangka dari kalangan masyarakat. Dari 29 tersangka tersebut, di Kabupaten Bengkalis saja ada 8 orang tersangka. Dua di antaranya masih buron. Tersangka lainnya ditangkap di berbagai daerah seperti Kabupaten Meranti, Pelalawan, Rohil, Pekanbaru dan Kota Dumai.
"Saat ini, kasusnya masih ditangani polres masing-masing daerah. Dari tangan para tersangka, kami mengamankan barang bukti berupa korek api, dirigen, kayu dan minyak tanah," imbuh Kabid Humas lagi.
Para tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis, dari Undang-undang Lingkungan Hidup, Undang-undang Kehutanan hingga Undang-undang Perkebunan.
"Tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara," ucapnya.
Sidik 5 Perusahaan Diduga Terlibat Karhutla
Selain menyidik perorangan, polisi juga menyidik 5 korporasi yang diduga terlibat pembakaran hutan dan lahan di kawasan konsesinya.
"Untuk perusahaan masih kami selidiki keterlibatannya. Apakah sengaja melakukan pembakaran atau tidak," terangnya.
Menurut Guntur Aryo Tejo, Polda Riau juga sudah mendatangkan tim ahli terkait kasus perusahaan seperti PT Nusa Sagu Prima (NSP).***(H-we)
Menurut Kabid Humas Polda Riau, semua tersangka dari kalangan masyarakat. Dari 29 tersangka tersebut, di Kabupaten Bengkalis saja ada 8 orang tersangka. Dua di antaranya masih buron. Tersangka lainnya ditangkap di berbagai daerah seperti Kabupaten Meranti, Pelalawan, Rohil, Pekanbaru dan Kota Dumai.
"Saat ini, kasusnya masih ditangani polres masing-masing daerah. Dari tangan para tersangka, kami mengamankan barang bukti berupa korek api, dirigen, kayu dan minyak tanah," imbuh Kabid Humas lagi.
Para tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis, dari Undang-undang Lingkungan Hidup, Undang-undang Kehutanan hingga Undang-undang Perkebunan.
"Tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara," ucapnya.
Sidik 5 Perusahaan Diduga Terlibat Karhutla
Selain menyidik perorangan, polisi juga menyidik 5 korporasi yang diduga terlibat pembakaran hutan dan lahan di kawasan konsesinya.
"Untuk perusahaan masih kami selidiki keterlibatannya. Apakah sengaja melakukan pembakaran atau tidak," terangnya.
Menurut Guntur Aryo Tejo, Polda Riau juga sudah mendatangkan tim ahli terkait kasus perusahaan seperti PT Nusa Sagu Prima (NSP).***(H-we)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Pendidikan
Hari Pramuka ke-65, Logo dan Tema Resmi 2026
-
Politik
DPRD Riau Masuk Tahap Akhir Penanganan Parisman dan Indra Gunawan
-
Ekbis
BRK Syariah Didorong Jadi Mitra Perbankan Perusahaan di Riau
-
Pendidikan
Keracunan MBG di Dumai, 45 Siswa Dirawat
-
Ekbis
6 Pilihan Popok Sweety Sesuai Kebutuhan Si Kecil, Mana yang Cocok untuk Anak Anda?
-
Pendidikan
Tahun Baru Islam Jadi Momentum Pemko Dumai Perkuat Karakter Religius Pemuda

