• Home
  • Hukrim
  • Kelanjutan Kasus Azlaini Agus, Polisi Tunggu Jawaban Jaksa

Kelanjutan Kasus Azlaini Agus, Polisi Tunggu Jawaban Jaksa

Selasa, 04 Maret 2014 19:08 WIB

PEKANBARU - Polisi terus mengusut tuntas kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mantan Komisioner Ombudsman RI, Hj. Azlaini Agus. Pihak Polresta Pekanbaru mengaku telah mengirimkan berkas ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. Kini, penyidik tengah menunggu jawaban dari jaksa. 

"Berkasnya sudah kami kirimkan ke jaksa. Tinggal ditunggu saja jawaban dari jaksa. Apa berkas akan diterima atau bahkan dikembalikan lagi ke penyidik," ungkap Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Robert Harianto W. melalui Wakapolresta AKBP Sugeng Putut Wicaksono, menjawab wartawan, Selasa (4/3/14) di ruangannya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Mantan Anggota DPR RI dari Partai PAN itu menjadi tersangka dengan tiga pasal berlapis yang menjeratnya. Tersangka dikenakan ke pasal 351 KUHP juncto Pasal 352 KUHP karena melakukan penganiayaan juncto pasal 335 KUHP karena melakukan perbuatan tidak menyenangkan. 

Sebelumnya, Hj. Azlaini Agus dilaporkan korban Yana Novia (20) karyawati PT. Gapura Angkasa. Azlaini Agus menampar korban saat berada di Bandara SSQ II. Sebelum menjadi tersangka, wanita paruh baya yang dikenal temperamental itu sudah dipecat dari Ombudsman RI. ***(gem)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar