Polda Riau Usut Kasus Penimbunan Jalan Tanjung Mayat di Meranti
Jumat, 04 Maret 2016 20:03 WIB
PEKANBARU - Unit Tipikor Satuan Reskrim Polres Kepulauan Meranti tengah mengusut dugaan korupsi penimbunan Jalan Tanjung Mayat, Kecamatan Tebing Tinggi, yang diduga bobot pekerjaan tidak sesuai kontrak sehingga merugikan negara ratusan juta rupiah.
Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo SIK dikonfirmasi membenarkan pengusutan tersebut. Menurutnya, kasus ini tengah ditelusuri Polres Kepulauan Meranti dengan mencari alat bukti.
"Laporan penanganannya sudah masuk ke Polda Riau, dimana petugas Polres Meranti tengah menceri alat bukti telah terjadinya tindak pidana," kata Guntur,
Data di Mapolda Riau menyebutkan, kasus ini bermula saat Dinas Pekerjaan Umum di Kabupaten tersebut menganggarkan Rp1,8 miliar untuk penimbunan jalan tersebut.
Kegiatan pada tahun 2012 itu dimenangkan CV Jembatan Emas dengan nilai penawaran Rp1,6 miliar. Selanjutnya dibuat kalender pengerjaan selama 150 hari.
Akhir Desember 2012, rekanan mengajukan permohonan pembayaran dengan menyatakan bobot dan volume sudah 100 persen. Berdasarkan pernyataan itu, Dinas PU melakukan pembayaran sesuai nilai kontrak.
Belakangan diketahui kalau konsultan pengawas menyatakan progres dan bobot pekerjaan di lapangan hanya 81,77 persen. Akibatnya, rekanan diduga merugikan negara Rp311 juta.
(frc/frc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Abdul Wahid Bantah Perintah Setoran di Sidang Tipikor Pekanbaru
-
Hukrim
HAKORDIA 2025 di Yogyakarta Jadi Tonggak Baru Sinergi Nasional Lawan Korupsi
-
Politik
Profil Bupati Meranti Muhammad Adil yang Kena OTT KPK
-
Sosial
LINK Download Twibbon Hari Anti Korupsi Sedunia 2022 Gratis
-
Hukrim
Tersangka Korupsi Dana Zakat Baznas Dumai Tertangkap, Ini Sosoknya
-
Hukrim
Syamsuar Bungkam Perihal KPK Tahan Mantan Gubernur Riau Annas Maamun

