Polisi Tangkap Pegawai Rutan Bagansiapiapi Jerat Leher Istri
Eka S Jumat, 15 Desember 2017 11:34 WIB
ROKAN HILIR - Akibat sering bertengkar seorang suami melakukan percobaan pembunuhan istrinya dan parahnya lagi pelaku juga menggelapkan mobil yang dirental.
Kapolsek Bangko Kompol Agung Triady SIK didampingi Kanit Reskrim Iptu Raja Napitupulu saat melakukan pers rilis di ruang gelar 45 Polsek Bangko, Kamis (14/12) Bagansiapiapi.
"Ya, hari ini kita lakukan gelar perkara atas kasus percobaan pembunuhan dan penggelapan atas nama pelaku FS (27) pegawai PNS Rutan Bagansiapiapi terjadi tanggal 20 September 2017 lalu," jelas Kapolsek.
Sementara modus tersangka FS, warga jalan Bintang Gang Teguh Bagansiapiapi untuk menghabisi nyawa istrinya PN (27) dengan berpura-pura membelikan hadiah berupa kalung kepada istrinya dengan menutup wajah korban dengan kain selendang lalu pelaku mengambil tali pelastik sementara mata korban masih tertutup kain, lalu pelaku menjerat leher korban namun korban pura-pura pingsan.
"Setelah tali menjerat leher korban lepas korban berusaha melarikan diri dan dikejar pelaku terjadilah perkelahian hingga membuat piring pecah. Kemudian pelaku mengambil pecahan piring dan menusuk perut sebelah kanan korban hingga membuat korban tak berdaya. Pelaku melarikan diri ke Kota Dumai dengan merental mobil," ungkap Kapolsek.
Tambahnya, atas kejadian ini korban membuat laporan Kapolsek Bangko dan tim opsnal Polsek Bangko, Senin (10/12) lansunh ng melakukan penangkapan pelaku setelah keberadaan terindikasi sedang berada di Kota Dumai.
"Pelaku dapat kita amankan dengan bekerjasama dengan Kanit Reskrim Polsek Dumai Kota tanpa perlawanan. Pelaku juga melakukan penggelapan mobil avanza dirental dengan menggandaikan kepada warga Batang Ibul, Kecamatan Tanah Putih sebesar 15 juta.
Sebelum mengakhiri, pengakuan pelaku FS dirinya tega melakukan kejahatan ini akibat sering bertengkar dengan istri yang selalu mempermasalahkan masa lalu pelaku.
"Atas kejahatan pelaku FS dijebloskan ke penjara dan kita jerat pasal berlapis kejahatan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan penggelapan dengan ancaman 5 sampai 15 tahun," pungkasnya.
(eka/eka)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Awal Mula Kasus Sambo Viral, Begini Hasil Akhirnya
-
Hukrim
Joy Salon Dumai, Kasus Pembunuhan Sadis dengan Sembilan Tusukan
-
Hukrim
Kasus Pembunuhan Sadis di Dumai, Pelaku Tikam Joy Salon Dumai
-
Hukrim
PN Dumai Vonis Suami Bakar Istri Hingga Tewas 20 Tahun Penjara
-
Hukrim
Seorang Balita Tewas Ditangan Ibu Asuhnya di Kepulauan Meranti
-
Hukrim
Dituduh Jadi Dukun Santet, Kekerasan Menimbulkan Korban Jiwa di Pelalawan

