PN Dumai Vonis Suami Bakar Istri Hingga Tewas 20 Tahun Penjara
Hadi Pramono Selasa, 28 Desember 2021 13:49 WIB
RIAUHEADLINE.COM - Majelis Hakim menjatuhi hukuman 20 tahun penjara kepada terdakwa kasus suami bakar istri hingga tewas yang terjadi beberapa bulan lalu.
Vonis suami bakar istri hingga tewas sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Dumai. Demikian di sampaikan Kasi Pidum Kejari Dumai, Iwan Roy Carles,S.H.
"Vonis putusan perkara pembunuhan atas nama terdakwa Reswanto alias Nanang berlangsung di ruang sidang Sri Bunga Tanjung, pada Rabu (17/11/2021) lalu," katanya.
Terdakwa Reswanto di vonis selama 20 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Rahmi yang merupakan istrinya.
"Kami penuntut umum menyampaikan terima kasih kepada Majelis Hakim. Karena telah mengabulkan tuntutan kami yaitu 20 tahun penjara," kata Roy, sapaan akrabnya.
Adapun putusan vonis perkara pembunuhan terhadap terdakwa Reswanto di bacakan oleh Majelis Hakim Ketua Abdul Wahab. Kemudian di dampingi hakim anggota Reslon Mulayadi, Taufik Abdul Halim.
"Terdakwa Reswanto alias Nanang menerima putusan tersebut dan pihaknya pun sama menerima putusan karena sudah sesuai dengan tuntutannya," ujarnya.
Setelah menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara kota Dumai, Reswanto mengikuti reka ulang kasus pembunuhan dengan cara di bakar oleh terdakwa terhadap istrinya.
Reka ulang pembunuhan berlangsung di Mapolres Dumai. Mengingat kondisi pelaku yang masih belum sehat sepenuhnya serta menghindari amukan massa di TKP, Jalan Sutan Hasanuddin.
Terdakwa Reswanto terpaksa di gantikan peran pengganti, karena kondisi terdakwa belum pulih. Dan terdakwa tetap menyaksikan reka ulang adegan di atas kursi roda pada saat itu.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Editor : Hadi Pramono
Tags Berita DumaiKasus PembunuhanKejaksaan Negeri DumaiKejari DumaiPN DumaiPengadilan Negeri DumaiSuami Bakar IstriSuami Bakar Istri Hingga Tewas
Komentar
Berita Terkait
-
Lingkungan
Bhabinkamtibmas Dorong Ketahanan Pangan Lewat Pekarangan Rumah di Dumai Kota
-
Lingkungan
Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II di Dumai Digenjot
-
Ekbis
Dumai Expo 2026, Antara Perayaan Hari Jadi ke-27 dan Dampak Ekonomi Lokal
-
Lingkungan
Konflik Agraria di Jalan Sudirman Dumai Memanas, APRJ Desak BPN dan Pemkot Bertanggung Jawab
-
Hukrim
Polres Dumai Bongkar Sindikat PMI Ilegal, 68 Orang Diamankan dalam Upaya Pemberangkatan ke Malaysia
-
Politik
Wali Kota Dumai Tekankan Sinergi dan Penguatan Keuangan Daerah Saat Lantik Sekda Baru

