• Home
  • Hukrim
  • Politi Tangkap 4 Maling Alat Elektronik SMPN 3 Ujungbatu

Politi Tangkap 4 Maling Alat Elektronik SMPN 3 Ujungbatu

Selasa, 04 November 2014 13:47 WIB
riauterkinicom
ROKAN HULU : Empat pemuda di Kecamatan Ujungbatu, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) berurusan dengan polisi. Keempat pemuda itu diduga mencuri peralatan komputer di SMP Negeri 3 Ujungbatu berlokasi di Desa Pematang Tebih.

Kapolres Rohul AKBP Pitoyo Agung Yuwono melalui Kabag Operasional Polres Rohul Kompol Suwarno mengungkapkan aksi pencurian peralatan komputer di SMPN 3 Ujungbatu terjadi pada Ahad (26/10/14) silam sekitar pukul 09.00 WIB.

Dari pengembangan dilakukan Anggota Reskrim dan Intelkam Polsek Ujungbatu, pada Senin (3/11/14) kemarin sekitar pukul 01.00 WIB, petugas menangkap seorang tersangka berinisial OSE (19) di rumahnya di Kelurahan Ujungbatu.

"Yang bersangkutan (tersangka OSE, red) ditangkap karena diduga sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan di SMP Negeri 3 Desa Pematang Tebih, Ujungbatu," kata Kompol Suwarno, Selasa (4/11/14).


Tersangka OSE ditangkap karena ada informasi dari masyarakat, bahwa mereka melihat pemuda itu pernah membawa generator setting (genset), serta peralatan computer seperti monitor dan keyboard.

"Pelaku OSE berhasil ditangkap. Setelah diintrogasi, dia mengakui telah melakukan pencurian itu bersama empat temannya," jelas Suwarno.

Dari pengembangan Kepolisian, Senin subuh kemarin sekitar pukul 05.55 WIB, tiga teman pelaku masih dari Ujungbatu berhasil ditangkap di tempat berbeda, yakni AH (19) warga Suka Maju Desa Pematang Tebih, HA (17) Desa Pematang Tebih, dan HS (17) warga Suka Damai Desa Pematang Tebih.

"Sedangkan satu temannya lagi belum tertangkap," ujar Suwarno.

Kabag Ops Polres Rohul mengungkapkan, dari tangan pelaku polisi kumpulkan beberapa barang bukti, di antaranya 1 unit monitor, 1 unit keyboard, 1 unit genset merk Kobal, 1 unit ampli, dan 1 buah linggis.

"Empat pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Ujungbatu untuk proses selanjutnya," tandas Kompol Suwarno.

(zal/red)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar