Polres Dumai Amankan 38 Jenis Mamin Kadaluarsa dari Alfamart
Selasa, 16 Mei 2017 19:39 WIB
DUMAI - Tim Gabungan Polres Dumai berhasil mengamankan makanan dan minuman (Mamin) kadaluarsa di pusat pembelanjaan Alfamart Jalan Merdeka, Selasa (16/5/17).
Makanan dan minuman kadaluarsa diamankan petugas setelah mendapat laporan dari masyarakat. Sedikitnya ada 38 barang kadaluarsa berhasil diamankan petugas kepolisian dari Alfamart.
Saat petugas mempertanyakan izin usaha, pegawai Alfamart tidak bisa menunjukkan surat izin usaha dengan alasan surat izin usaha berada di kantor pusat Jakarta.
Seperti dikutip dari media online xnewss.com, untuk keterangan jenis makanan dan minuman yang berhasil disita petugas tim gabungan Polres Dumai masih melakukan penyisiran.
(rdk/rdk)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Ekbis
GPPI Tolak Indomaret dan Alfamart di Kampar
-
Ekbis
Surat Peringatan Kedua, Satu Alfamart Terancam Ditutup di Dumai
-
Hukrim
Kejari Dumai Musnahkan Barang Bukti Hasil Penanganan Perkara 2017
-
Lingkungan
Ratusan Anggota TNI-Polri Bersih-bersih Kampung Dalam Dumai
-
Hukrim
Penjual Martabak Tewas Mengenaskan Dalam Ruko di Dumai
-
Hukrim
Polres Dumai Tangkap Puluhan Remaja Hendak Tawuran

