• Home
  • Hukrim
  • Polres Dumai Berhasil Ciduk Seorang Pengedar Sabu

Polres Dumai Berhasil Ciduk Seorang Pengedar Sabu

Kamis, 06 Februari 2014 15:22 WIB

DUMAI - Kepolisian Resor Dumai berhasil amankan 9 paket barang bukti diduga sabu-sabu dari salah seorang pelaku penyalahgunaan narkoba. Penangkapan tersebut terjadi, Rabu (05/01/14) siang sekitar pukul 12.30 WIB.

Hal tersebut diungkap Kapolres Dumai melalui Kepala Satuan Narkoba, Tumpak Ferryson Hutagaol kepada WahanaRiau.Com lewat ponsel. Menurutnya, pelaku ditangkap pihaknya di jalan raya Lubuk Gaung, kecamatan Sungai Sembilan.

"Telah terjadi tindak penyalahgunaan Narkoba jenis sabu-sabu di jalan raya Lubuk Gaung, kec. Sungai Sembilan, pukul 12.30 siang ini," ujar Kepala Satuan Narkoba, Tumpak Ferryson Hutagaol

Dikatakan Kepala Satuan Narkoba, Tumpak Ferryson Hutagaol, terlapor bernama Rizal Efendi (26) diduga salah seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu karena pihaknya menemukan beberapa barang bukti pada terlapor.

"Kita menemukan 3 paket sedang dan 6 paket kecil diduga narkotika jenis sabu-sabu, 2 buah kaca pirex, seperangkat alat hisap sabu-sabu dan 1 blok plastik bening," terang Kepala Satuan Narkoba, Tumpak Ferryson Hutagaol.

Selain itu, lanjut Kasat Narkoba, Hutagaol, pihaknya juga menemukan 1 buah timbangan digital warna silver dengan merk Contant, 1 buah gunting dan 1 buah penjepit berwarna silver, 1 buah kotak rokok Dji Sam Soe dan 1 buah mancis warna hitam.

"Dari terlapor juga ditemukan 1 buah handphone merk Nokia dengan type rm-647 warna hitam serta uang tunai senilai Rp. 2 juta diduga uang hasil penjualan narkotika jenis sabu-sabu," lanjut Kepala Satuan Narkoba, Tumpak Ferryson Hutagaol.***(die)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar