• Home
  • Hukrim
  • Polres Dumai Tangkap Bandar Narkoba Dilokalisasi

Polres Dumai Tangkap Bandar Narkoba Dilokalisasi

Kamis, 12 Desember 2013 15:13 WIB

DUMAI - Upaya pemberantasan narkoba yang dilakukan aparat kepolisian patut diberikan apresiasi. Hal itu terbukti dari penangkapan seorang bandar narkoba yang menjalankan usaha haramnya di lokalisasi ampang-ampang Kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur, Rabu (11/12/13) kemarin sekitar pukul 16.00 WIB.

Kapolres Dumai AKBP Yudi Kurniawan melalui Kasat Narkoba AKP TF Hutagaol ketika dikonfirmasi sejumlah awak media mengatakan, penangkapan terhadap tersangka AB tersebut bedasarkan laporan dari masyarakat. Saat penangkapan berlangsung, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu 2 paket ukuran besar dan 2 paket ukuran kecil.

"Mendapatkan informasi berharga itu, kita langsung melakukan pengintaian. Alhasil dari upaya kita berhasil menangkap tersangka yang juga pemilik bar di lokalisasi ampang-ampang tersebut. Tersangka kita tangkap sedang posisi mengolah dan meracik sabu-sabu sebelum akhirnya di perjual belikan kepada pelanggannya," ungkap Hutagaol, Kamis (12/12/13).

Tidak hanya barang bukti sabu yang berhasil disita untuk keperluan proses hukum selanjutnya. Dikatakan Hutagaol, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya berupa seperangkat CCTV, timbangan digital, uang tunai sebesar Rp550 ribu, Handphone sabagai alat transaksi, penjepit plastik dan alat penghisap sabu terbuat dari kaca.

"Sabu yang diperkirakan seharga Rp5 juta, sedang diolah tersangka menjadi paket kecil siap edar. Sembari ditemani layar CCTV, untuk mengintai bagian luar bar. Namun upaya yang dilakukan oleh tersangka itu tidak membuat kami mengalami kesulitan dalam melakukan pengrebekan. Anggota kita dengan mudah masuk ke rumah tersangka dan langsung menangkapnya," ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, Kasat Narkoba AKP TF Hutagaol mengatakan, tersangka AB di jerat undang-undang no 35 tahun 2009, pasal 114 ayat 2 dan junto pasal 112 ayat 2, tentang narkotika dan terancam hukuman 20 tahun penjara. "Tersangka dan barang bukti kini sudah kita amankan guna proses hukum selanjutnya," pungkas Kasat Narkoba AKP TF Hutagaol.***(die)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar