• Home
  • Hukrim
  • Polres Dumai Tangkap Pasutri Pelaku Pembunuh Bayi

Tak Ingin Anaknya Lahir,

Polres Dumai Tangkap Pasutri Pelaku Pembunuh Bayi

Senin, 23 September 2013 18:36 WIB

DUMAI, RIAUHEADLINE.COM- Misteri penemuan mayat bayi perempuan ditempah pembuangan sampah di eks perumahan PT. Patra Dock, Kelurahan Pangkalan Sesai, Kecamatan Dumai Barat beberapa hari lalu akhirnya terbongkar. Pelakunya adalah dua orang tua kandungnya sendiri dengan dalih tidak menginginkan anaknya lahir dan alhasil polisipun menangkapnya.

Kedua pasutri yang ditangkap polisi itu, Sudirman (suami) dan Yunitra (26) warga Jalan Nelayan Darat, Kelurahan Pangkalan Sesai, Senin (23/9/13) dirumahnya. Demikian disampaikan Kasat Reskrim, Ajun Komisaris Polisi Bayu Wicaksono melalui telpon selulernya, Senin (23/9/13).

"Saat ini kedua tersangka sudah kita amankan guna pemeriksaan lebih lanjut. Kita juga akan melakukan penahanan terhadap dua orang ini. Karena, kedua orang ini telah melakukan pembunuhan terhadap anak kandungnya sendiri," kata Bayu Wicaksono.

Sedangkan mengenai pembunuhan terhadap anak kandungnya sendiri, kata Bayu, suaminya bernama Sudirman tersebut tidak menginginkan anaknya lahir. Akhirnya, diputuskan untuk dibunuh lalu dibuang dekat tempat sampah eks PT. Patra Dock.

"Suaminya yang tidak menginginkan anak itu lahir dengan normal, dan suaminya memutuskan untuk menggugurkan janin yang dikandung istrinya tersebut," jelas Kasat Reskrim Polres Dumai, menceritakan awal mula pembunuhan bayi malang tersebut.

Ketika disinggung mengenai kabar adanya keterlibat oknum bidan dalam pengguguran bayi tersebut, Bayu menerangkan, bahwa sejauh ini pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini kepada pasangan suami istri tersebut.

"Kita masih lakukan pendalaman atas kasus pembunuhan bayi ini. Apakah ada keterlibatan oknum bidan atau tidak, yang jelas anggota kita masih melakukan pemeriksaan secara intensif," jelas Bayu Wicaksono.

Atas perbuatan pasangan suami istri tersebut, lanjut Bayu, kedua pelaku terancam pasal 340 KUHP ancaman hukum 9 tahun penjara. Mudah-mudahan kasus ini bisa terbongkar siapa saja yang ikut terlibat hingga akhirnya terjadinya peristiawa meninggalnya seseorang.***(die)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar