Polres Dumai Terkesan Tutupi Nama Pemilik Gudang Citra Guna
Selasa, 20 Oktober 2015 23:15 WIB
DUMAI - Informasi nama pemilik gudang Citra Guna, yang disebut-sebut tempat penyimpanan narkoba jenis sabu di Kota Dumai hingga saat ini belum ditahui namanya. Padahal, informasi yang berkembang sudah lima orang pemilik gudang di Kawasan Bagan Besar itu diperiksa pihak Polres Dumai.
Pemanggilan lima pemilik gudang itu sebagai bentuk antisipasi peredaran gelap narkotika yang diduga melibatkan jaringan Internasional. Terutama pasca diungkapnya peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 270 Kg di Kota Medan, Sumatera Utara akhir pekan kemarin oleh Petugas BNN.
Barang haram tersebut sebelum sampai di Kota Medan, dibawa melalui laut menuju Kota Dumai. Bahkan diduga kuat sempat disimpan di Gudang Citra Guna yang berada di Kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur, selama beberapa bulan sebagaimana pengintaian yang dilakukan petugas BNN.
Kabarnya lagi, lima pemilik gudang yang berada di wilayah Bagan Besar diperiksa polisi seputar perizinan. Begitu juga dengan jenis barang yang disimpan di gudang tersebut. Ironisnya, sejumlah awak media mewartakan, pihak Satreskrim Polres Dumai tidak merinci siapa saja yang sudah memenuhi panggilan pihak kepolisian.
"Kami sudah menanyai para pemilik gudang yang berada di kawasan Bagan Besar. Mereka sudah memenuhi panggilan dari pihak kepolisian," ujar Kasat Reskrim Polres Dumai, AKP Herfio Zaki, seperti dikutip dari situs Tribun Pekanbaru, Selasa (20/10/2015).
Begitu juga dengan Kapolres Dumai, AKBP Suwoyo, membenarkan adanya sidak ke sejumlah pergudangan yang berada di Kelurahan Bagan Besar tersebut. Namun dari hasil sidak itu, tidak ditemukan narkoba. "Gudang yang kita periksa hanya dua yang berisikan barang, dan semua sesuai Manifest, serta tidak ditemukan narkoba," katanya.
Sebelumnya, Himpunan Mahasiswa Dumai (HMD) meminta kepada aparat penegak hukum juga ikut menangkap pemilik gudang Citra Guna dan Importir Ekpedisi yang diduga terlibat dalam aksi penyelundupan narkoba jaringan Internasional tersebut.
Dua pengusaha itu diduga secara tidak langsung sudah terlibat dalam bisnis haram yang akhirnya berhasil digagalkan aparat BNN Pusat di Kota Medan, Sumatera Utara, beberapa hari lalu dengan jumlah barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 270 kilogram.
"Kami mendesak aparat kepolisian dan BNN juga ikut menahan pemilik gudang Citra Guna dan Importir Ekspedisi dalam masalah ini. Sebab, dua pengusahan itu secara tidak langsung diduga sudah membantu meloloskan narkoba masuk ke Indonesia," tegas, Muhammad Ade, Ketua HMD Riau, Selasa (20/10/15).
Selain itu, diminta kepada Polres Dumai bersama BNN untuk mengusut tuntas persoalan kasus narkoba yang sempat singgah di Kota Dumai selama beberapa bulan ini hingga keakar-akarnya. Sebab, masalah narkoba merupakan ancaman terbesar bagi bangsa Indonesia ini.
"Saya berapa kepada semua penegak hukum untuk terbuka dalam menangani kasus narkoba ini. Oleh karena itu, kami sangat berharap kepada penegak hukum bisa bekerja secara profesional dalam mengusut narkoba yang diduga melibatkan jaringan Internasional ini," tegasnya.
Ditambahkannya, bahwa narkoba sudah jelas musuh bersama. Kendati masih ada yang setengah hati membasminya. Penangkapan terhadap pengedar kerap tidak mampu menyentuh bandar. Kaki tangan dikurung, tapi pemain besar lenggang kangkung.
(rdk/rdk)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
F1QR Lanal Dumai Gagalkan Penyelundupan Sabu 5,404 KG dari Malaysia
-
Hukrim
KPPBC Dumai Amankan Tersangka dan 19.516 Butir Ekstasi dari Malaysia
-
Hukrim
Inilah Fakta Anak Lilis Karlina yang Masih Kecil Jadi Bandar Narkoba
-
Hukrim
BNN Tangkap Oknum Polisi dan Warga Sipil Bawa 50 Kilogram Narkoba di Dumai
-
Bengkalis
Bupati Bengkalis Buka Seminar Kebangsaan Peringatan Hari Anti Narkoba

