• Home
  • Hukrim
  • Polres Meranti Ciduk Dua Pelaku Maling Handphone

Polres Meranti Ciduk Dua Pelaku Maling Handphone

Rabu, 15 Januari 2014 19:59 WIB

SELATPANJANG - Malang benar nasib P (21) warga Jalan Mahmud Selatpanjang. Ia ditangkap jajaran Polres Kepulauan Meranti ketika hendak menjual barang curian berupa Hp Samsung. 

P tidak sendirian ditangkap, salah satu rekannya Hp alias En warga jalan Rintis Selatpanjang yang juga ikut mencuri turut diamankan setelah dilakukan pengembangan.

Demikian disampaikan Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Zahwani Pandra Arsyad SH MSi, melalui Kasat Reskrim Polres Kepulauan Meranti Akp Antoni L Gaol SH MH, Selasa (14/1/2014) sore.

Menurut Antoni, kronologis penangkapan bermula atas info adanya transaksi jual beli Hp merk Samsung, sekitar pukul 21.00 Wib, Senin (13/1/2014) malam. 

Setelah dilakukan penyelidikan atau pengembangan oleh Opsnal Sat Reskrim Meranti dan Sat Reskrim Polsek Tebing tinggi, diamankan seorang laki-laki bernama P, warga Jalan Mahmud Selatpanjang itu.

Dari tangan tersangka ikut diamankan Barang Bukti (BB) berupa 1 unit Hp merk Samsung warna putih," kata Antoni.

Ditambahkan Antoni lagi, berdasarkan keterangan P, bahwa BB tersebut adalah hasil curian yang dilakukan secara bersama-sama dengan HP Als En dan C. Selanjutnya kata Antoni diamankan kembali seorang laki-laki atas nama HP alias En.

Kedua pelaku menerangkan bahwa telah melakukan pencurian 2 unit handphone merk Samsung di salah satu rumah warga yang bernama Basri warga Jalan Mahmud Selatpanjang," ungkap Antoni pula.

Setelah dilakukan interogasi, kata Antoni, HP alias En membenarkan ada menjual 1 satu unit Hp merk Samsung warna hitam merah kepada Eva warga jalan Inpres Selatpanjang, lalu penyelidik mendatangi rumah Eva dan membenarkan telah membeli HP tersebut.

Terhadap BB 1 unit Hp Samsung warna hitam merah diamankan, dilakukan pengembangan lanjutan dengan mendatangi rumah C (salah satu tersangka, red) Jalan Mahmud Selatpanjang, akan tetapi yang bersangkutan tidak berada di rumah. 

"Namun ditemukan alat yang mereka digunakan untuk melakukan perbuatan tersebut berupa 1 buah obeng dan 1 buah pahat besi," ujar Antoni.

Kemudian, penyelidik mendatangi rumah korban dan memperlihatkan BB berupa 2 unit Hp merk Samsung dan korban membenarkan bahwa BB tersebut adalah miliknya yang telah dicuri org dari rumahnya.

Terhadap ke dua orang pelaku saat ini telah diamankan di Mako beserta BB berupa 2 unit Hp merk Samsung dan 1 buah obeng, 1 buah pahat besi sebagai alat yang digunakan para pelaku melakukan aksinya," jelas Antoni. (roy)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar