Polres Rohil Tangkap Dua Pembuat dan Pengedar Upal
Senin, 09 Februari 2015 10:31 WIB
PEKANBARU - Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Rokan Hilir (Rohil) menangkap dua tersangka pembuat dan pengedar uang palsu (upal).
Keduanya yakni Hermansyah (44) dan Junaidi (42) dibekuk di jalan Lintas Riau-Sumatera Utara (Sumut), tepatnya di Kilometer (KM) 6 Desa Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Rohil.
Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo yang dikonfirmasikan Ahad (8/2/12), membenarkan adanya penangkapan itu. Seorang di antaranya diketahui adalah residivis perkara yang sama.
Selain kedua tersangka, polisi masih memburu seorang lagi berinisial B. Saat digerebek di rumahnya di Kep Bayangkara Jaya, B berhasil kabur. Polisi hanya mendapatkan upal senilai Rp 5,6 juta.
Kedua pencetak dan pengedar upal itu diciduk Jumat lalu (6/2) lalu oleh anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Bagan Sinembah.
Penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi warga yang menyebutkan selepas bebas dari penjara, Hermansyah kembali mengedar upal. Setelah mengamanak Hermansyah, polisi lalu menangkap Junaidi.
Belum selesai sampai disini, usai ditangkap, Junaidi mengaku bahwa hasil pembuatan uang palsu ini sudah diserahkan kepada pelaku lainnya Basar.
Maka dilakukan pengejaran kepadanya sesuai alamat dari keterangan Junaidi. Dari keterangan Junaidi, upal itu diperolehnya dari B yang kini buron dan sudah masuk Dalam Pencarian Orang (DPO) polisi.
(son/son)
Keduanya yakni Hermansyah (44) dan Junaidi (42) dibekuk di jalan Lintas Riau-Sumatera Utara (Sumut), tepatnya di Kilometer (KM) 6 Desa Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Rohil.
Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo yang dikonfirmasikan Ahad (8/2/12), membenarkan adanya penangkapan itu. Seorang di antaranya diketahui adalah residivis perkara yang sama.
Selain kedua tersangka, polisi masih memburu seorang lagi berinisial B. Saat digerebek di rumahnya di Kep Bayangkara Jaya, B berhasil kabur. Polisi hanya mendapatkan upal senilai Rp 5,6 juta.
Kedua pencetak dan pengedar upal itu diciduk Jumat lalu (6/2) lalu oleh anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Bagan Sinembah.
Penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi warga yang menyebutkan selepas bebas dari penjara, Hermansyah kembali mengedar upal. Setelah mengamanak Hermansyah, polisi lalu menangkap Junaidi.
Belum selesai sampai disini, usai ditangkap, Junaidi mengaku bahwa hasil pembuatan uang palsu ini sudah diserahkan kepada pelaku lainnya Basar.
Maka dilakukan pengejaran kepadanya sesuai alamat dari keterangan Junaidi. Dari keterangan Junaidi, upal itu diperolehnya dari B yang kini buron dan sudah masuk Dalam Pencarian Orang (DPO) polisi.
(son/son)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Perempuan Pengecer Bensin Tewas Terbakar di Rohil
-
Hukrim
Pukul 46 Muridnya, Polisi Tangkap Kepala SMP Yayasan Kartini Rohil
-
Hukrim
Kebakaran Rumah Bikin Dua Anak Tewas Terbakar di Kubu Rohil
-
Hukrim
Kebakaran Ludeskan 16 Rumah Penduduk di Panipahan, Rokan Hilir
-
Hukrim
Bus Intra Trabrakan dengan Truk, Empat Korban Tewas di Rohil
-
Hukrim
Kapolsek Kubu Dimutasi karena 7 Tahanan Kabur

