• Home
  • Hukrim
  • Polres Rohul Tetapkan 4 Tersangka Pembunuhan di Tambusai Utara

Polres Rohul Tetapkan 4 Tersangka Pembunuhan di Tambusai Utara

Senin, 07 Juli 2014 17:58 WIB

PASIRPANGARAIAN - Polres Rokan Hulu (Rohul) menetapkan 4 pria di DUF Desa Tanjung Medan, Kecamatan Tambusai Utara sebagai tersangka pengeroyokan hingga menyebabkan Medi (26) meninggal dunia. Korban tewas karena dikeroyok oleh para pelaku, disinyalir karena persaingan bisnis.

Kapolres Rohul AKBP. H. Onny Trimurti Nugroho melalui Kasat Reskrim Polres AKP. Imron, mengungkapkan, Kepolisian sudah menahan 4 pria yang terlibat dari kasus terbunuhnya Medi di depan salah satu toko di Tanjung Medan, Sabtu (5/7/14) dini hari lalu sekitar pukul 01.00 WIB.

"Dari empat tersangka, hanya tiga tersangka yang ikut mengeroyok dan memukul korban (Medi-red) sampai meninggal dunia," kata AKP. Imron kepada riauterkini, Senin (7/7/14).

Sementara, keponakan korban bernama Hendra, kata Kasat Reskrim, tidak terlibat aksi pengeroyokan. Saat insiden, dia berada dalam rumah, dan saat keluar, dia berusaha mencegahnya.

Namun demikian, Hendra tetap sebagai tersangka karena ikut membantu tiga tersangka melarikan diri ke Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir. Tiga pria itu ditangkap anggota Polres Rohul di Simpang Panam, Sabtu pagi. Ketiganya memang berniat menyerahkan diri, namun untuk mengantisipasi mereka lari, polisi menangkapnya di salah satu travel saat mereka berniat pulang ke Rohul.

AKP. Imron mengungkapkan, berdasarkan keterangan tiga tersangka, mereka mengeroyok Medi sampai meninggal dunia karena berupaya membela diri.

Kronologisnya, Sabtu dini hari lalu, korban Medi datang ke toko tempat mereka berkumpul dengan membawa clurit. Korban mengamuk dan akan menyerang tiga tersangka. Untuk membela diri, ketiganya mengeroyok Medi menggunakan golok dan shock breaker sepeda motor hingga korban tewas mengenaskan.

"Ada saksi yang melerai dia malah jadi korban. Tangannya kena celurit korban. Kalau almarhum tidak meninggal, dia akan dijadikan tersangka juga, karena dia yang menyerang lebih dulu," ungkap AKP. Imron.

Meski tiga tersangka hanya membela diri, namun Polres Rohul tetap mengenai ketiga pria itu itu dengan Pasal 338 KUHPidana, karena melakukan pengeroyokan hingga korban meninggal dunia. Keponakan korban, Hendra juga ditetapkan tersangka karena coba membantu ketiga tersangka melarikan diri.***(zal)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar