Polres Siak Tangkap Dua Pelaku Pembunuh IRT Secara Sadis
Jumat, 29 Mei 2015 15:20 WIB
SIAK - Setelah melakukan proses penyelidikan terhadap penemuan mayat ibu rumah tangga (IRT) Tiur Simatupang (40) warga Kampung Pinang Sebatang, Kecamatan Tualang yang diduga dan dibunuh dengan memenggal kepala korban, jajaran Polres Siak Rabu (27/5/15) berhasil membekuk para pelaku yang juga merupakan warga setempat.
Mereka adalah FH alias Halawa dan Lusu Laiya(23).Kamis (28/5/15), Keterangan Kapolres Siak AKBP Ino Hariyanto didampingi Kasat Reskrim AKP Hari Budiyanto, bahwa setelah melakukan penyelidikan dan memeriksa keterangan saksi-saksi, dan mengamankan dua diduga pelaku. Setelah diperiksa, maka ditetapkan kedua tersangka tersebut.
"Kita lakukan proses penyelidikan, dan menuju kepada kedua tersangka. Setelah menjalani proses penyidikan, kita Tetapkan kedua tersangka," ujar Kapolres.
Selain itu diungkapkan Kapolres bahwa, pengungkapan kasus pengembangan dari Kantibmas Pinang Sebatang yang kehilangan Handphone (Hp) dan sepeda motor.
Setelah dikembangkan, maka polisi menemukan para tersangka, dan mencari tahu alasan mereka mengambil Hp tersebut.Dan alasannya, bahwa para tersangka takut telah melakukan pembunuhan dan pemerkosaan. Setelah itu, mereka diperiksa intensif.
Dan akhirnya terungkap pelaku pembunuhan tersebut.Sebelum dibunuh, korban dipukul tersangka dengan kayu dan mengenai pinggang korban, dan saat itu tersangka Laiya memperkosanya bergantian dengan tersangka FH.
Setelah selesai, korban yang masih sadar, dan berkata, "Kamu akan saya laporkan ke suami saya" mengetahui hal itu, para tersangka panik dan takut.Saat itu, tersangka Laiya dibantu FH mengambil parang milik korban dan menebaskannya ke leher korban sebanyak tiga kali.
Akibat tebusan tersebut, leher korban terputus dan korban pun tewas seketika."Usai memperkosa, tersangka membunuh korban untuk menghilangkan jejak. Parang yang digunakan tersangka, milik korban," ujar Kapolres.
Setelah itu, barang-barang milik korban dikumpulkan tersangka dan menyembunyikannya sekitar 3 meter dari mayat korban.Dalam kasus ini penyidik Polres Siak mengenakan para tersangka dengan pasal 340 dan 345 pembunuhan berencana dan pemerkosaan. Dan kedua tersangka diancam dengan hukuman seumur hidup dan hukuman mati.
(rdk/rtc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Penjual Martabak Tewas Mengenaskan Dalam Ruko di Dumai
-
Hukrim
Usai Kencan, Seorang Pasangan Gay Tewas Bersimbah Darah di Dumai
-
Hukrim
Seorang Pemuda Bunuh Ibu Angkat dan Mayatnya Dibuang ke Sungai di Inhu
-
Hukrim
Tiga Pelaku Mutilasi di Bengkalis Sebelum Habisi Korban Pesta Sabu
-
Hukrim
Polisi Berhasil Ciduk Satu Tersangka Pelaku Mutilasi Rupat Utara
-
Hukrim
Takut Bongkar Bisnis Narkoba, Pelaku Nekat Mutilasi Korban

