• Home
  • Hukrim
  • Polres Siak Tetapkan Tersangka IRT Bisnis Biro Umroh Bodong

Polres Siak Tetapkan Tersangka IRT Bisnis Biro Umroh Bodong

Minggu, 13 April 2014 13:04 WIB

PEKANBARU - Seorang ibu rumah tangga diduga juga berprofesi sebagai pengusaha biro perjalanan umroh bodong yang telah menyedot uang senilai ratuan juta rupiah dari para korbannya. Saat ini dia telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Siak. Kasusnya kini melebar.

Kepolisian Sektor Tenayan Raya, Polresta Pekanbaru beberapa waktu lalu juga berhasil mengungkap perusahaan penyedia jasa paket perjalanan dan umroh yang diduga bodong itu ternyata berkantor di Pekanbaru.

"Kasusnya saat ini masih terus kami dalami," kata Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Kukuh Yulianto Widodo kepada pers di Pekanbaru, Minggu (13/4/2014).

Ia mengatakan, kasus tersebut terungkap beberapa waktu lalu ketika anggota mendapat laporan masyarakat terkait biro perjalanan diduga bodong.

Anggota kata Kapolsek kemudian mendatangi lokasi kantor tersebut di Jalan Bukit Barisan, Pekanbaru. "Komplotan ini baru membuka kantor itu dengan menyewa ruko yang ada di Jalan Bukit Barisan," katanya.

Ia menjelaskan, pelakunya adalah seorang wanita yang saat ini telah ditahan oleh Polres Siak. "Polres Siak juga menangani perkara yang sama, setelah adanya laporan puluhan korban yang merupakan warga Siak," kata dia.

Terungkapnya diduga bisnis perjalanan bodong ini, demikian Kompol Kukuh, berawal dari laporan korban yang merupakan nasabah perusahaan itu di Siak.

Pelaku menurut Kapolsek, memiliki anggota yang mencari nasabah hingga ke sejumlah kabupaten termasuk Siak.

Kasus di Tenayan Raya, kata dia, merupakan hasil pengembangan laporan itu. "Untuk tersangka wanita yang belum bisa disebutkan namanya itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Polres Siak. Sementara suaminya sementara ini belum ada bukti yang menguatkan untuk ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

Suaminya itu (dirahasiakan namanya), merupakan karyawan sebuah perusahaan pertambangan di Kalimantan yang menetap di Jakarta.

Sementara yang menjalankan bisnis biro perjalanan umroh adalah isterinya, demikian Kompol Kukuh.

"Kasusnya sejauh ini masih dalam pengembangan. Kejahatan ini telah terungkap, hanya saja untuk menjerat si suami belum bisa dilakukan karena tidak ada pengakuan isterinya," kata dia.

Semua bukti-bukti, kata dia, haya menjurus pada pelaku perempuan, mulai dari rekening atas nama dia, dan perusahaan juga mengatasnamakan dia (pelaku wanita).

"Tidak ada yang mengarah pada si suami. Kalau kasus perdata mungkin bisa kena, namun jika di kenakan pasal pidana, ini yang belum ketemu (untuk pelaku pria)," katanya.

Sebelumnya sekelompok wanita mendatangi Polsek Tenayan Raya, Polresta Pekanbaru untuk melaporkan bisnis perjalanan umroh bodong itu.

Seorang korban, Daniaty (45), warga Pekanbaru, mengaku telah menyerahkan uang depan kepada pelaku sebanyak Rp10 juta untuk paket perjalanan umroh dari total biaya sebesar Rp28 juta per orang.

Informasi dari sejumlah korban menyebutkan, perusahaan itu bernama PT Suara Fedia yang berkantor pusat di Jakarta.

Dikabarkan ada lebih 50 orang yang menjadi korban atas biro perjalanan bodong ini dengan total kerugian mencapai lebih Rp200 juta.

"Banyak yang sudah memberikan uang depan untuk umroh dengan besaran yang berbeda. Kemudian ada juga yang memberikan uang depan untuk paket perjalanan wisata luar negeri tiga negara seperti ke Malaysia, Singapura dan Thailand. Semua uang itu tidak dikembalikan pelaku," katanya. 

Sementara itu menurut informasi kepolisian, kantor pusat perusahaan yang berdomisili di Jakarta telah mengkonfirmasi bahwa pihaknya tidak memiliki cabang di Pekanbaru.***(ant)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar