Polresta Pekanbaru Amankan Mobil Panther Angkut 950 Liter Solar Ilegal
Selasa, 06 Januari 2015 13:08 WIB
PEKANBARU : Upaya Af dan Ek untuk mengambil untung dengan cara menimbun bahan bakar minyak bersubsidi berakhir sudah. Kedua tersangka hanya bisa tertunduk lesu ketika diringkus jajaran Reskrim Polresta Pekanbaru di salah satu SPBU Kubang Raya, Kabupaten Kampar.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Hariwiyawan Harun menjelaskan, dua tersangka tersebut sukses diciduk saat pihaknya sedang menjalankan patroli.
"Modusnya, dua tersangka ini mengisi bahan bakar berjenis solar di SPBU dengan menggunakan satu unit Panther. Namun di dalam mobil itu mereka (tersangka) telah menyediakan tangki tambahan untuk menampung solar yang akan dibawa. Solar itu kemudian bakal dijual kembali dan harga subsidinya dinaikkan Rp 200/liter," kata Hariwiyawan, Selasa (06/01/15).
Selain meringkus kedua tersangka, Ia juga mengaku telah menyita barang bukti satu unit mobil Panther nopol BM 1090 TY serta 950 liter solar bersubsidi yang terletak di tangki penimbunan di dalam mobil tersebut.
"Dua tersangka ini masing-masing merupakan supir dan operator SPBU. Setelah kami tangkap, tersangka dan barang bukti langsung kami serahkan ke Direskrimsus Polda Riau untuk proses hukum selanjutnya. Upaya ini kami lakukan karena wilayah hukum penangkapan berada di Siak Hulu, Kampar," tutupnya.
(gas/gas)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Politik
DPRD Pekanbaru Sahkan Ranperda Keuangan dan Administrasi
-
Hukrim
Kinerja Tim Saber Pungli Pekanbaru Dipertanyakan
-
Hukrim
Keributan di Rutan Sialang Bungkuk Dipicu Provokasi Napi
-
Hukrim
Tak Mau Dipindahkan, Narapidana Rutan Sialang Bungkuk Mengamuk
-
Hukrim
Pemilik Home Industri Ekstasi Tega Mengusir Istrinya di Pekanbaru
-
Kesehatan
Walikota Pekanbaru Bantah Pemberitaan Pejabat Pemko Keracunan Makanan

