Putusan Belum Siap
Vonis Terdakwa Korupsi Stadion Mini Pelalawan Ditunda
Selasa, 06 Januari 2015 13:12 WIB
PEKANBARU : Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, yang diketuai Masrizal SH, MH, dalam persidangan menyampaikan bahwa pembacaan amar putusan vonis terhadap terdakwa korupsi pembangunan lapangan sepakbola Stadion Mini di Kabupaten Pelalawan, terpaksa ditunda selama sepekan.
Pasalnya, amar putusan untuk kedua terdakwa yakni Elvaldi (Direktur PT Citra Mutiara Bumi Riau (CMBR) selaku kontraktor dan Ali Munir (Kasubbag Dinas Bina Marga PU Pelalawan) selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), belum siap.
" Karena amar putusan untuk kedua terdakwa belum selesai, maka sidang dengan agenda putusan yang direncanakan hari ini dari ditunda dan dilanjutkan pada Selasa (13/1/15) pekan depan," ujar Masrizal.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalan Kerinci, Deni Anteng, SH dan Delmawati SH menjatuhkan tuntutan hukuman kepada terdakwa Elvaldi (Direktur PT Citra Mutiara Bumi Riau (CMBR), kontraktor dan Ali Munir (Kasubbag Dinas Bina Marga PU Pelalawan) masing masing selama 1 tahun 4 bulan penjara.
Kedua terdakwa yang terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang Undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dikenakan hukuman denda sebesar Rp50 juta subsideir 6 bulan penjara.
Selain itu, JPU juga mewajibkan terdakwa Evaldi membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp250 juta lebih atau subsider 2 tahun penjara.
Seperti diketahui, Elvaldi (Direktur PT Citra Mutiara Bumi Riau (CMBR) selaku kontraktor dan Ali Munir (Kasubbag Dinas Bina Marga PU Pelalawan) selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dihadirkan kepersidangan tipikor.
Atas perbuatannya melakukan tindak pidana korupsi pembangunan lapangan sepakbola Stadion Mini di Terusan Baru, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Pelalawan.
Perbuatan kedua terdakwa yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp250 juta itu bermula pada 2009 lalu. Dimana untuk mengembangkan aktivitas kegiatan olahraga, Pemkab Pelalawan melalui Dinas Bina Marga menganggarkan dana pembangunan Stadion Mini senilai Rp1,2 miliar lebih.
Setelah proses lelangnya dimenangkan PT CMBR, sarana olahraga tersebut terindikasi bermasalah. Sebab, setelah dana anggaran dicairkan 100 persen, pengerjaannya hanya terealisasi 60 persen. Akibat pembangunan tersebut, negara dirugikan sekitar Rp250 juta.
(har/har)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Sosial
Lima Fungsional Auditor Inspektorat Resmi Dilantik Bupati Pelalawan
-
Hukrim
Kejati Riau Perikasa 50 Saksi Korupsi Berjamaah APBD Pelalawan
-
Hukrim
Maling Spesialis Pecah Kaca Mobil Gasak Uang Tunai Rp1,3 Miliar di Pelalawan
-
Hukrim
Massa Bakar Rumah Tersangka Pencabulan di Pelalawan
-
Hukrim
Kejari Pelalawan Tahan 5 Tersangka Korupsi Proyek Rumah Sangat Sederhana
-
Pendidikan
Mahasiswa FKIP UNRI Uji Kemampuan Bahasa Inggris

