• Home
  • Hukrim
  • Polresta Pekanbaru Tetapkan Dua Tersangka Kasus Penimbunan BBM Subsidi

Polresta Pekanbaru Tetapkan Dua Tersangka Kasus Penimbunan BBM Subsidi

Rabu, 10 Juni 2015 20:21 WIB
PEKANBARU - Setelah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang yang diamankan saat menggerebek lokasi penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis minyak tanah di Jalan Gabus, Marpoyan Damai, Selasa (09/6/15) kemarin, Satreskrim Polresta Pekanbaru akhirnya menetapkan dua tersangka. Keduanya yakni Hamidi dan Sepini. 

Saat penggerebekan kemarin, memang ada tiga orang yang diamankan. Tapi setelah diperiksa hanya dua yang kita naikkan statusnya sebagai tersangka, yaitu Hamidi Hasibuan (27) dan Sepini Hasibuan (34). 

"Hamidi ini berperan sebagai supir truk atau pengangkut BBM, sedangkan Sepini Hasibuan selaku penampung atau pemilik pangkalan BBM. Sementara pembeli yang sempat diamankan hanya diperiksa sebagai saksi dan sudah kita lepaskan," kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Komisaris Polisi Hariwiyawan Harun, Rabu (10/06/15). 

Pamen yang akrab disapa Hari ini menuturkan, pihaknya juga sudah melakukan gelar perkara terhadap tindak lanjut pengusutan kasus penimbunan ribuan liter minyak tanah bersubsidi tersebut. 

Selain itu, agar semakin mempermudah proses penyidikan, pihaknya bakal memintai pula petunjuk pemeriksaan kepada ahli pidana BP Migas. Tujuannya, sambung Hari, untuk mengetahui sejauh mana hukum yang berlaku dalam kasus tersebut, termasuk unsur pidana di dalamnya. 

"Belum ada tersangka baru, masih dua. Barang bukti 7 ton minyak tanah yang diamankan ketika penggerebekan kemaren sudah kita titipkan di salah satu agen resmi," ungkapnya. 

Sementara itu, dari hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka, aktifitas jual beli minyak tanah timbunan tanpa kelengkapan dokumen tersebut sudah dilakukan keduanya sejak 2010 silam. 

"Masih terus kita proses. Ribuan liter minyak tanah itu juga akan kita uji di laboratorium Pertamina Dumai karena diduga tidak sesuai standar baku mutu," tutupnya.

(rdk/rtc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags
Komentar