Terdakwa TPPU Rp1,2 Triliun Divonis Bebas, Kejari Pekanbaru Susun Kasasi
Sabtu, 15 Agustus 2015 20:29 WIB
PEKANBARU - Kejaksaan Negeri Pekanbaru yang menerima pelimpahan berkas kasus dugaan pencucian uang dan korupsi penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dari Bareskrim Mabes Polri mengajukan Kasasi.
Pasalnya, Deki Permana, salah satu terdakwa dalam kasus ini di vonis bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru, Edy Birton menegaskan saat ini pihaknya masih akan menyusun memori kasasi itu atas putusan bebas terhadap terdakwa, Deki Permana.
Diketahui, Deki Permana merupakan terdakwa kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang divonis bebas oleh Majlis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (12/8) lalu.
"Kita punya waktu dua minggu untuk menyusun memori kasasi terhadap vonis bebas yang diputus PN Pekanbaru," kata Edi Birton saat dihubungi merdeka.com, Jumat (14/8).
Kasus yang membelit Deki Permana masih berhubungan dengan terpidana Ahmad Mahbub, alias A Bob. Dalam putusannya, Majlis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua, H Ahmad Pudjoharsoyo memutus bebas terdakwa.
Hakim Pudjo justru mengabulkan pertimbangan terdakwa Deki Permana sebagaimana tertuang dalam nota pembelaan atau pledoi. Menurut hakim Pudjo, Deki Permana yang merupakan Mualim Kapal MT Sentana, tidak mengetahui jika uang yang masuk ke rekeningnya merupakan hasil tindak pidana penyelewengan BBM.
Deki permana bernasib sama dengan adiknya Abob yakni Niwen Khairiyah, seorang Pegawai Negeri Sipil, dan pegawai pertamina Yusri, serta Arifin Ahmad. Mereka juga divonis bebas oleh Pudjo yang juga ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru itu.
"Kalau A bob Cs dulu kita juga telah tegas ajukan kasasi, tinggal menunggu saja," kata Edy.
Terhadap putusan Deki Permana, Kejari Pekanbaru terlebih dulu menerima salinan putusan lengkap majelis hakim, sebelum menyusun memori kasasi untuk selanjutnya diserahkan ke Mahkamah Agung.
"Kita tunggu dulu berkas putusan lengkapnya, nanti kan kita akan gunakan waktu untuk menyusun memori kasasi," kata dia.
Sementara itu, putusan Hakim sama sekali mementahkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Jaksa menuntut Deki Permana dengan pidana penjara selama 15 tahun, serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan, namun dengan entengnya hakim memvonis bebas Deki.
Dalam kasus ini, Bareskrim Mabes Polri mengendus adanya pencucian uang yang dilakukan Abob dan teman-temannya tersebut hingga mencapai Rp 1,2 triliun.
Menurut Jaksa, perbuatan Deki Permana, terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kesatu primair, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(rdk/mdk)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Abdul Wahid Bantah Perintah Setoran di Sidang Tipikor Pekanbaru
-
Hukrim
HAKORDIA 2025 di Yogyakarta Jadi Tonggak Baru Sinergi Nasional Lawan Korupsi
-
Politik
Profil Bupati Meranti Muhammad Adil yang Kena OTT KPK
-
Sosial
LINK Download Twibbon Hari Anti Korupsi Sedunia 2022 Gratis
-
Hukrim
Tersangka Korupsi Dana Zakat Baznas Dumai Tertangkap, Ini Sosoknya
-
Hukrim
Syamsuar Bungkam Perihal KPK Tahan Mantan Gubernur Riau Annas Maamun

