Polrestabes Pekanbaru Sita Sabu Senilai Rp23 Juta
Senin, 31 Maret 2014 15:18 WIB
PEKANBARU - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap bandar Narkoba, Fitrawati alias Upik (42), di rumahnya di Komplek Villa Emas I, Kecamatan Rumbai. Sabu-sabu senilai Rp23 juta berhasil diamanankan.
Penggerebakan dilakukan pada Sabtu (29/3) sekitar pukul 13.30 WIB. Selain mengamankan penghuni rumah, polisi juga menangkap Elveryadi alias Andi (34) warga Kampung Dalam, Senapelan.
Dalam penggerebekan ini, polisi menyita, 4 paket besar, 3 paket sedang dan 4 paket kecil sabu-sabu senilai Rp 23 juta serta 1 unit timbangan digital. Polisi masih memburu satu tersangka lagi.
Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Hicca Alexfonso Siregar SIK mengatakan, saat ini pihaknya masih memburu RK yang diduga terlibat dalam jaringan gelap narkoba sepasang tersangka ini.
"Masih ada RK yang kita cari. Kini ia sudah masuk DPO,"kata Hicca kepada wartawan, Senin (31/3/14) siang.
Menurutnya, kedua tersangka merupakan taget kepolisian. Setelah mengumpulkan data-data yang diperlukan, penggerebekan dilakukan. Rumah Upik dikepung dan kemudian digerebek.
Wanita ini tak berkutik saat polisi menggeldah seluruh ruangan yang ada. Walhasil, ditemukan sejumlah barang bukti berupa serbuk diduga sabu-sabu senilai Rp23 juta.
Sebagai ganjaran keduanya dijerat Pasal 114 dan atau 112 ayat (2) Jo Pasal 132 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.***(ado)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan
-
Sosial
Bupati Siak Afni Dorong Penyelesaian Konflik HGU di Jakarta
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar
-
Politik
DPRD Pekanbaru Desak Prioritas Drainase 2026

