Polsek Bukitraya Tangkap Dua Maling Penyetrum Korban
Rabu, 19 Februari 2014 16:03 WIB
PEKANBARU - Dua orang tersangka Be dan TN ditangkap anggota Polsek Bukit Raya. Kedua orang tersebut ditangkap karena melakukan aksi pencurian di rumah Agus warga Jalan Ikan Mas, Bukit Raya, Selasa (18/2/14) siang. Sempat tepergok oleh korbannya, namun salah seorang dari pelaku menyetrum korban.
"Dua orang tersangka sudah ditahan di Mapolsek. Penangkapan kami lakukan berdasarkan laporan korban ke Polsek," ungkap Kapolsek Bukit Raya Kompol H. M. Sembiring melalui Kanit Reskrim Iptu Arry Prasetyo kepada wartawan, Rabu (19/2/14).
Diungkapkan Kanit, saat melakukan aksi, tersangka memanjatpagar dan mengambil beberapa barang-barang berharga milik korban.
"Saat kedapatan mencuri, salah seorang tersangka menyetrum korban. Sehingga terjatuh dan mengakibatkan korban kesakitan dan lemas serta korban mengalami muntah-muntah," katanya.
Selain menahan kedua tersangka, polisi juga menyita beberapa barang bukti, barang-barang berharga milik korban. Penyidik mengenakan tersangka ke Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana selama-lamanya tujuh tahun penjara. ***(gem)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Sosial
Hari Raya Waisak 2026 Jadi Bukti Kokohnya Kerukunan Umat Beragama di Indonesia
-
Politik
Hewan Kurban Presiden di Dumai, Sapi Samson 950 Kilogram Jadi Kebanggaan Peternak Lokal
-
Sosial
Hari Kenaikan Yesus Kristus 2026, Menag Ajak Perkuat Harmoni dan Persatuan
-
Lingkungan
Bhabinkamtibmas Dorong Ketahanan Pangan Lewat Pekarangan Rumah di Dumai Kota
-
Ekbis
Hari Buruh Internasional 2026, Prabowo Resmikan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan

