Polsek Bukitraya Tangkap Dua Maling Penyetrum Korban
Rabu, 19 Februari 2014 16:03 WIB
PEKANBARU - Dua orang tersangka Be dan TN ditangkap anggota Polsek Bukit Raya. Kedua orang tersebut ditangkap karena melakukan aksi pencurian di rumah Agus warga Jalan Ikan Mas, Bukit Raya, Selasa (18/2/14) siang. Sempat tepergok oleh korbannya, namun salah seorang dari pelaku menyetrum korban.
"Dua orang tersangka sudah ditahan di Mapolsek. Penangkapan kami lakukan berdasarkan laporan korban ke Polsek," ungkap Kapolsek Bukit Raya Kompol H. M. Sembiring melalui Kanit Reskrim Iptu Arry Prasetyo kepada wartawan, Rabu (19/2/14).
Diungkapkan Kanit, saat melakukan aksi, tersangka memanjatpagar dan mengambil beberapa barang-barang berharga milik korban.
"Saat kedapatan mencuri, salah seorang tersangka menyetrum korban. Sehingga terjatuh dan mengakibatkan korban kesakitan dan lemas serta korban mengalami muntah-muntah," katanya.
Selain menahan kedua tersangka, polisi juga menyita beberapa barang bukti, barang-barang berharga milik korban. Penyidik mengenakan tersangka ke Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana selama-lamanya tujuh tahun penjara. ***(gem)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Sosial
Regulasi Perizinan Berbasis Risiko Diperkuat Pemko Dumai Lewat Bimtek
-
Ekbis
Proyek Pipa Transmisi Gas Dumai-Sei Mangke Capai 30 Persen
-
Nasional
Budi Arie Setiadi, Video Viral dan Sanksi Projo
-
Hukrim
Tengku Muhammad Nasir Ditangkap di Aceh Setelah Jadi Buronan Kasus Korupsi Dishub Dumai
-
Politik
KUA-PPAS Perubahan 2026 Disepakati, APBD Dumai Naik Jadi Rp2,246 Triliun
-
Sosial
Instalasi Jaringan Listrik PLN di Ratu Sima Dikeluhkan Warga

