• Home
  • Hukrim
  • Polsek Bukitraya Tangkap Maling Spesialis Rumah Warga

Polsek Bukitraya Tangkap Maling Spesialis Rumah Warga

Jumat, 14 Februari 2014 20:03 WIB

PEKANBARU- Anggota Polsek Bukit Raya menangkap HS (30) warga Jalan Utama, Bukit Raya, Kamis (13/2/14) malam. Dari hasil penyelidikan, tersangka adalah maling yang sering membongkar rumah kosong. 

Kapolsek Bukit Raya Kompol M. Sembiring melalui Kanit Reskrim Iptu Arry P. mengatakan, pada Kamis dini hari itu, tersangka melakukan aksinya dengan membongkar rumah Andi (45) warga Jalan Utama, Bukit Raya. 

"Tersangka merupakan TO (target operasi) pihak kepolisian, karena bukan kali pertama melakukan aksinya" kata Arry kepada riauterkinicom. 

Tersangka mengambil barang-barang milik korban, yaitu satu unit TV LCD 42 inci, satu unit monitor LG, cincin emas, speker, Hp, alat urut elektrik, modem komputer , alat blender. "Total kerugian materil korban Andi senilai Rp15 juta," ungkap Arry. 

Tersangka terancam penjara selama-lamanya 7 tahun karena dsaingkakan ke Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). "Tersangka telah ditahan, barang bukti telah disita. Seorang rekanan tersangka sudah ditetapkan statusnya sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang)," ungkap Kanit. ***(gem)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar