• Home
  • Hukrim
  • Polsek Dumai Barat Tangkap Seorang Pelaku Proposal Fiktif

Polsek Dumai Barat Tangkap Seorang Pelaku Proposal Fiktif

Selasa, 20 Mei 2014 19:24 WIB
DUMAI - Aparat kepolisian sektor kecamatan (Polsek) Dumai Barat berhasil menangkap seorang pria berinisial (HA), warga jalan Bintan, Kecamatan Dumai Kota karena menjalankan proposal fiktif pertandingan sepak bola HUT Kota Dumai.

Kapolsek Dumai Barat Kompol Achmad Gusti ketika dikonfirmasi wartawan mengatakan, penangkapan seorang pelaku ini berkat adanya informasi yang masuk ke pihaknya. Setelah ditindaklanjuti, benar adanya pelaku menyebar proposal fiktif.

"HA hanya berbekal proposal fiktif berani meminta bantuan dana pada sejumlah pihak. Apalagi dalam Proposal Fiktif itu, pelaku mencatut tanda tangan tiga lurah. Yakni Lurah Tanjung Palas, Lurah Rimbasekampung dan Lurah Teluk Binjai," katanya, Selasa (20/5/14).

Parahnya lagi, kata Kapolsek, pelaku tergolong nekat dalam menjalankan aksinya. Buktinya, pelaku tak cuma memberikan proposal. Tapi juga mengirimkan pesan singkat kepada para korbannya. Bahkan pelaku mengancam saat bantuan tidak diberikan.

"Pelaku yang kita amankan ini sudah tergolong nakat dalam aksinya. Pelaku juga sudah memperoleh uang dari hasil kejahatannya yang diraup dari sejumlah pejabat dan pengusaha yang ada daerah ini," kata Achmad Guti menceritakan kondisi sepak terjang pelaku.

Kemudian dari hari penyelidikan, kata Kapolsek Dumai Barat, cap pengesahan seperti stempel dan tanda tangan di proposal ialah palsu. Semua itu dibuat sendiri oleh pelaku. Caranya dengan cara menjiplak tanda tangan sejumlah pejabat yang akan dijadikan bukti proposal itu.

"Dari hasil penyelidikan yang kita lakukan, pelaku ini melaksanakan aksinya tidak sendirian, melainkan ada temannya yang saat ini sedang kita buru. Tapi hingga saat ini baru satu korban yang melaporkan atas kejadian penipuan yang dilakukan tersangka HA ini," jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya karena melakukan penipuan, kata Kapolsek Dumai Barat, pelaku terancam pasal 378 KUHP tentang penipuan. Sedangkan posisi pelaku sendiri sudah diamankan di Mapolsek Dumai Barat.***(din)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar