• Home
  • Hukrim
  • Polsek Dumai Timur Tangkap Perempuan Pembakar Lahan

Polsek Dumai Timur Tangkap Perempuan Pembakar Lahan

Senin, 03 Maret 2014 13:29 WIB

DUMAI - Seorang wanita terduga pembakar lahan berhasil diamankan jajaran Polsek Dumai Timur pada Senin 24 Februari pekan lalu.
     
Kepala Polsek Dumai Timur Kompol Bayu Wicaksono menyatakan, tersangka atas nama Rosdiana Br Tambunan (49) berhasil diamankan petugas berdasarkan informasi warga setempat.
     
"Seorang pelaku pembakar lahan telah kita amankan karena dilaporkan warga dia membakar untuk membuka lahan sawah setengah hektar di Jalan Putri Tujuh," kata Kompol Bayu, Senin (3/3/14).
     
Kapolsek menjelaskan, tersangka warga Jalan Merdeka Baru, Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur ini ditangkap karena dengan sengaja melakukan pembakaran lahan meski telah diingatkan warga setempat sebelumnya.
     
"Akibat pembukaan lahan dengan membakar yang dilakukan tersangka, api meluas dan tidak terkendali serta mengeluarkan asap mengepul pekat," terang Bayu.
     
Kompol Bayu menerangkan, awal penangkapan tersangka karena saksi mata melaporkan ada lahan terbakar dan langsung dikerahkan personil untuk meninjau dan mendapatkan pelaku di sekitar lokasi.
     
"Bersama tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah mancis, 1 buah clurit, 1 buah cangkul dan ranting daun bekas ilalang terbakar," terang Kapolsek.
     
Atas perbuatannya, tersangka telah melanggar pasal 48, 49 UU nomor 18 tahun 2004 tentang perkebunan dan terancam hukuman pidana paling banyak 10 tahun penjara.
     
"Untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, pelaku dan barang bukti kita amankan di markas Polsek Dumai Timur," demikian Kompol Bayu Wicaksono.***(adi)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar