Dari Berbagai Kasus,
Polsek Pangkalan Kerinci Limpahkan 8 Tersangka ke JPU
Kamis, 17 Juli 2014 14:34 WIB
PANGKALANKERINCI - Mapolsek Pangkalan Kerinci melimpahkan delapan tersangka dari berbagai kasus ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Pangkalan Kerinci. Hal ini dikatakan Kapolsek Pangkalan Kerinci Kompol Arwin, Kamis (17/7/14).
"Menyusul berkasnya sudah lengkap, pagi tadi kita menyerahkan delapan tersangka beserta barang bukti dari berbagai kasus, yang sudah disidik," terang Arwin.
Dijelaskannya, kasus pertama yakni, pelanggaran terhadap UU RI nomor 35 tentang kasus Narkotika melibatkan dua tersangka berinisial ADF dan Ars. br>
Kasus kedua masalah UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam melibatkan dua tersangka, yaitu AW dan HR.
Kasus ketiga, penggelapan pasal 372 KUHP melibatkan seorang tersangka yakni KN. Sementara kasus keempat, kasus curat pasal 363 KUHP melibatkan dua tersangka, yaitu EY dan MRP.
Sementara itu kasus terakhir kasus pengeroyokan, pasal 170 KUHP melibatkan seorang tersangka yakni EA. "Seluruh TSK langsung diserahkan dari kantor Kejaksaan Pangkalan Kerinci seterusnya, diantarkan ke Lembaga Permasyarakatan Pekanbaru," tukasnya.***(feb)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Sosial
Hari Raya Waisak 2026 Jadi Bukti Kokohnya Kerukunan Umat Beragama di Indonesia
-
Politik
Hewan Kurban Presiden di Dumai, Sapi Samson 950 Kilogram Jadi Kebanggaan Peternak Lokal
-
Sosial
Hari Kenaikan Yesus Kristus 2026, Menag Ajak Perkuat Harmoni dan Persatuan
-
Lingkungan
Bhabinkamtibmas Dorong Ketahanan Pangan Lewat Pekarangan Rumah di Dumai Kota
-
Ekbis
Hari Buruh Internasional 2026, Prabowo Resmikan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan

