Tuntutan Relokasi Ditolak,
Ratusan Warga Dua Kelurahan Boikot Pintu Kilang Pertamina Dumai
Kamis, 20 Maret 2014 12:48 WIB
DUMAI - Penolakan Pertamina RU II Dumai, Riau memindahkan pemukiman warga sekitar operasional kilang akhirnya berbuntut dengan aksi damai ratusan massa menduduki pintu gerbang kilang.
Pantauan, warga dari dua kelurahan di Kecamatan Dumai Timur, yaitu Tanjung Palas dan Jaya Mukti ini tetap menuntut perusahaan untuk merelokasi pemukiman warga meski ditolak dan dianggap Pertamina belum cukup alasan.
"Relokasi adalah harga mati, dan kami tidak akan mundur dari aksi ini sebelum tuntutan terpenuhi," kata Kalifah Despriyanto, Koordinator massa dalam orasinya, Kamis (20/3/14).
Menurutnya, jika perusahaan bersikukuh tidak mau memindahkan warga, maka opsi lainnya yang harus dijalankan, yaitu Pertamina beserta kilangnya yang harus pindah dan mencari lokasi jauh dari pemukiman masyarakat.
Sejak kejadian ledakan dan kebakaran di salah satu bagian kilang, lanjutnya, masyarakat sudah tidak lagi memiliki rasa aman dan nyaman hidup berdampingan dengan pabrik pengolahan minyak mentah bumi dan gas alam.
"Hampir setiap tahun terjadi insiden di kilang dan menimbulkan rasa trauma mendalam dan ketakutan bagi masyarakat sekitar, karena itu kami akan tetap mengupayakan direlokasi atau biar warga yang mencarikan dana untuk pemindahan kilang dan Pertamina," sebutnya.
Aksi massa yang mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian setempat ini juga menuntut Pertamina untuk mengosongkan perumahan karyawan agar ditempati oleh masyarakat sekitar kilang sebagai pengganti opsi relokasi.
"Seandainya benar jarak kilang dengan pemukiman merupakan jarak batas aman, maka biarkan kami warga untuk menempati perumahan karyawan, dan gantian pekerja yang berdomisili di sekitar kilang," ucapnya.
Selain berorasi dan menduduki pintu gerbang kilang minyak, fokus penumpukan massa juga akan dikonsentrasikan di pintu masuk perumahan karyawan Pertamina yang berada di Kelurahan Bukit Datuk, Kecamatan Dumai Selatan.
Diketahui sebelumnya bahwa GM Pertamina RU II Dumai Nyoman Sukadana menyatakan, belum cukup alasan bagi perusahaan untuk memindahkan pemukiman warga berdasarkan beberapa aspek pertimbangan dan ketentuan yang berlaku.
"Lokasi kilang dengan pemukiman berada di zona aman dengan dibatasi tembok, parit dan jalan, serta secara keseluruhan sudah sesuai dengan prosedur dan ketentuan berlaku, sehingga belum cukup alasan untuk memindahkan pemukiman warga," demikian Nyoman.***(adi)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Lingkungan
Bhabinkamtibmas Dorong Ketahanan Pangan Lewat Pekarangan Rumah di Dumai Kota
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan
-
Sosial
Bupati Siak Afni Dorong Penyelesaian Konflik HGU di Jakarta
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar

