Milik PT APMP Tanah Putih,
Ribuan Ton Kayu Log Tak Masuk Terminal Barang Dumai
Rabu, 18 Desember 2013 15:47 WIB
DUMAI - Ribuan ton kayu log asal Muaro Jambi kembali dibongkar kembali dibongkar di dermaga TPI PT Pelindo Dumai. Setelah dibongkar, kayu tersebut dikirim ke industri PT Arjuna Perdana Mahkota Plywood (APMP) Tanah Putih Kebupaten Rokan Hlir.
Sayang ribuan ton kayu log yang diangkut dengan menggunakan ratusan truk tersebut tidak masuk terminal Barang Bukit Jin. Belum diperoleh konfirmasi terkait system pembayaran restribusi terminal dari angkutan kayu tersebut.
Informasi yang berhasil dirangkum di PT Pelindo Dumai menyebutkan, sebanyak 1.668,58 meter kubik kayu yang terdiri dari 337,62 meter kubik kayu meranti dan 1.330,96 meter kubik kayu campuran diangkut dengan menggunakan tug boat Armando III dan Tongkang Sumber Mas 23 dari Kabupaten Muaro Jambi Provinsi Jambi ke TPK Antara PT APMP di Pelabuhan Dumai.
Setibanya di dermaga TPI Pelabuhan Dumai, kemudian dibongkar dengan menggunakan alat berat dan dimuat ke dalam truk untuk diangkut ke lokasi industri PT Arjuna Perdana mahkota Plywood Tanah Putih.
Sesuai ketentuan dalam Perda Kota Dumai, setiap truk pengangkut barang harus masuk terminal dan wajib membayar restribusi terminal. Bisa saja memang tak masuk terminal barang jika kondisi tak memungkinkan, tapi restribusi harus tetap dibayar
Staf PT Arjuna Perdana Mahkota Plywood Bob ketika ditemui sejumlah awak media di kantor PT Pelindo Dumai Jalan Datuklaksamana menjelaskan, dia hanya sebagai pengetik surat jalan dan memberi uang jalan kepada supir truk pengangkut kayu.
Sehari sebelumnya, kata Bob sudah diangkut 46 truk dan Rabu (18/12) sudah terangkut 18 truk. “Saya hanya mengetik surat jalan dan memberi uang jalan kepada supir, namun yang jelas kami tetap bayar restribusi terminal barang,” kilahnya.
Sayang ketika ditanya kepada siapa dan berapa nominal dana yang dibayar untuk restribusi terminal per satu truknya, Bob tak bersedia merinci. Dia derdalih untuk menjelaskan hal itu bukan wewenangnya. “Mungkin sama saja dengan yang sebelumnya Rp 65 ribu per truk, tapi untuk pastinya saya tak paham betul,” katanya.
Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Dumai Nomor 24/2011 Tentang Terminal dan Retribusi Terminal dan Perda Nomor 13/ 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 24/ 2011 tentang terminal dan Retribusi Terminal, setiap truk pengangkut barang wajib masuk terminal barang Bukit Jin. Sementara bus angkutan penumpang masuk terminal AKAP
Restribusi terminal berasal dari truk pengangkut kayu log itu seharus dibayar di Unit Pelayanan Teknis (UPT) Terminal Barang Bukit Jin. Ketika restribusi dibayar di luar terminal Barang dan tanpa alat tukar seperti karcis, maka tindakan itu merupakan pelanggaran.
Sesuai pasal 18 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 24/2011 tentang Penyelenggaraan Terminal dan Retribusi Terminal, ditegaskan bahwa setiap kenderaan bermotor umum angkutan barang bermuatan yang memasuki atau keluar kota Dumai dan atau beroperasi melakukan pengangkutan barang di dalam kota Dumai diwajibkan masuk terminal barang.
Sedangkan bagi kenderaan bermotor umum angkutan barang yang karena lintasannya tidak memungkinkan untuk masuk terminal barang dapat dikecualikan dengan tetap membayar restribusi terminal di UPT Teminal.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Dumai H Taufik Ibrahim Msi maupun Kabid Darat Dishub Dumai Marjohan belum dapat dikonfirmasi. Begitu Juga Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Terminal Barang Bukit Jin Tengku Nasir juga ketika sengaja ditemui di Terminal Barang Bukit Jin Rabu (18/12) pagi, tidak di tempat. “Biasalah, beliau sedang tak disini,” kata salah seorang staf di ruang kerjanya.***(Siahan)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan
-
Sosial
Bupati Siak Afni Dorong Penyelesaian Konflik HGU di Jakarta
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar
-
Politik
DPRD Pekanbaru Desak Prioritas Drainase 2026

