• Home
  • Hukrim
  • SK Honorer Bodong, Sekdakab Rohul Balum Penuhi Panggilan Penyidik

SK Honorer Bodong, Sekdakab Rohul Balum Penuhi Panggilan Penyidik

Kamis, 29 September 2016 18:07 WIB
ROKAN HULU - Perkara dugaan SK Pengangkatan Honorer bodong yang dilaporkan Kepala BKD Rokan Hulu (Rohul) Fajar Sidqy ikut menyeret nama beberapa pejabat Pemkab Rohul.

Awalnya, Rabu (28/9/16) kemarin, Penyidik Satreskrim Polres Rohul memintai keterangan dari Asisten III Bidang Administrasi dan Kepegawaian Setdakab Rohul, Sri Mulyati alias Eneng.

Dan hari ini, Kamis (29/9/16), seharusnya jadwal Sekretaris Daerah Kabupaten (Setdakab) Rohul Damri Harun. Namun Damri belum penuhi panggilan Penyidik, karena tengah menghadiri rapat di kantor Gubernur Riau (Gubri).

Perkara SK Pengangkatan Honorer bodong ini terungkap semasa momen Pilkada 2015 lalu. Diduga, perkara ini melibatkan oknum pejabat di lingkungan Pemkab Rohul dan warga sipil yang bertugas sebagai perantara dan mencari mangsa di lapangan.

"Benar hari ini jadwal pemanggilan Pak Damri. Namun yang bersangkutan tidak bisa datang karena ada rapat di Kantor Gubernur Riau," ujar Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto, melalui Kasat Reskrim Polres Rohul AKP M. Wirawan Novianto, Kamis siang.

AKP M. Wirawan mengatakan Sekdakab Rohul Damri dipanggil hanya sebatas saksi. Namun, ia belum bisa datang, karena sudah ada rapat di kantor Gubri, sesuai surat pemberitahuan yang sudah diterima penyidik.

"Dalam surat itu yang bersangkutan (Damri) menerangkan tidak bisa menghadiri panggilan penyidik dan turut dilampirkan undangan dari Gubri untuknya," jelasnya.

Karena berhalangan hadir, jelas AKP M. Wirawan, pihaknya akan melayangkan surat panggilan ulang ke Sekdakab Rohul Damri.

"Ini belum bisa dikatakan mangkir, karena kita masih memberikan toleransi. Tapi tetap akan dipanggil lagi," kata AKP M. Wirawan.

Terlepas itu, Kasat Reskrim Polres Rohul mengakui belum ada orang yang ditetapkan tersangka dalam perkara SK bodong ini, termasuk terlapor berinisial I.

Meski demikian, sambung AKP M. Wirawan, penyidik tetap berupaya mengungkapnya, termasuk memanggil pihak-pihak atau nama-nama yang sering disebut-sebut oleh beberapa saksi yang sudah dimintai keterangan sebelumnya.

Diakuinya, Penyidik memerlukan keterangan dari Sri Mulyati dan Damri Harun dulu, sejauhmana pengetahuan keduanya dalam perkara SK pengangkatan honorer bodong ini.

"Jika mereka sudah memberikan keterangan, maka kita akan gelar perkara dan akan ditentukan kemana arah penyelidikan," ujarnya.

Ditanya soal adanya kemungkinan saksi-saksi akan bakal jadi tersangka dalam perkara ini, AKP M. Wirawan mengakui pihaknya belum mengarah ke sana, sebab masih fokus memintai keterangan. Terlapor sendiri sudah diperiksa oleh penyidik Satreskrim Polres Rohul beberapa waktu lalu.

"Jangankan saksi, terlapor saja tidak bisa kita tetapkan tersangka sampai saat ini. Namun faktor-faktor penyebab saksi bisa jadi tersangka tetap ada. Kita akan kumpulkan alat bukti lebih dulu," tandas AKP M. Wirawan.

(rdk/rtc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Korupsi
Komentar