SPPD Fiktif, Jaksa Diminta Usut Keterlibatan Mantan Kadispenda Bengkalis
Selasa, 17 Mei 2016 16:40 WIB
BENGKALIS - Kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Bengkalis sudah menyeret empat pejabat dan staf sebagai tersangka, sementara pengambil kebijakan yaitu kepala dinas masih belum tersentuh hukum.
Untuk itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis diminta menelusuri dugaan keterlibatan dua mantan Kadispenda terkait SPPD fiktif.
"Kita memberikan apresiasi kepada Kejari Bengkalis atas penetapan empat tersangka di Dispenda Bengkalis belum lama ini. Tapi, selain keempat tersangka tersebut, tentunya pengambil kebijakan di SKPD bersangkutan dugaan keterlibatan mereka juga patut ditelusuri, karena tidak tertutup kemungkinan mantan kadispenda tahun 2012-2013 juga diduga terlibat,"ungkap Abdul Rahman S, Direktur Eksekutif BAK-LIPUN Bengkalis, Selasa (17/05/2016).
Menurutnya, dugaan keterlibatan mantan kadispenda dalam SPPD fiktif bisa terjadi, bisa juga tidak. Namun dalam proses penyidikan, dua mantan kadispenda sudah diperiksa oleh tim penyidik kejari terkait perbuatan tindak pidana korupsi di SKPD yang dipimpinnya.
Kemudian selain keempat tersangka yang sudah ditetapkan, Kejari juga didesak menetapkan tersangka lainnya apakah itu mantan kadis atau pejabat tekhnis di Dispenda Bengkalis.
Disampaikan Abdul Rahman, dugaan korupsi SPPD fiktif di Dispenda tidak berjalan sendiri, karena proses adminstrasi terbitnya sebuah SPPD harus melalui persetujuan dari kepala SKPD. Diduga, mantan kadispenda mengetahui adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh anak buahnya ketika itu. Selain itu, Kejari Bengkalis juga diminta mengekspose ke publik berapa kerugian Negara yang ditimbulkan dari dugaan korupsi tersebut.
"Sejauh ini baru empat tersangka yang sudah ditetapkan serta diumumkan ke public. Berapa potensi kerugian Negara masih belum diketahui, kemudian substansi dari persoalan hukum yang dijeratkan kepada para tersangka juga masih bias, apakah SPPD melakukan pungutan pajak/retribusi (Pendapatan Asli Daerah,red), perjalanan dinas keluar Bengkalis atau SPPD jenis lainnya,"imbau Abdul Rahman.
Sebelumnya dalam beberapa kali konfirmasi, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkalis Rahman Dwi Saputera menyebutkan bahwa dalam proses pemeriksaan atau penyidikan, selain para tersangka, pihaknya juga sudah memeriksa mantan kadispenda, namun kapasitasnya sebagai saksi.
"Soal dugaan keterlibatan mantan kadispenda, semuanya tergantung dari pengembangan kasus ini. Juga keterangan dari para tersangka nantinya, apakah ada keterkaitan tindak pidana yang diduga mereka lakukan dengan atasannya,"ujar Rahman, belum lama ini.
(der/der)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Abdul Wahid Bantah Perintah Setoran di Sidang Tipikor Pekanbaru
-
Hukrim
HAKORDIA 2025 di Yogyakarta Jadi Tonggak Baru Sinergi Nasional Lawan Korupsi
-
Politik
Profil Bupati Meranti Muhammad Adil yang Kena OTT KPK
-
Sosial
LINK Download Twibbon Hari Anti Korupsi Sedunia 2022 Gratis
-
Hukrim
Tersangka Korupsi Dana Zakat Baznas Dumai Tertangkap, Ini Sosoknya
-
Hukrim
Syamsuar Bungkam Perihal KPK Tahan Mantan Gubernur Riau Annas Maamun

