• Home
  • Hukrim
  • Satpol PP Rohul Klaim Berhak Copoti Plang Kampar di 5 Desa

Satpol PP Rohul Klaim Berhak Copoti Plang Kampar di 5 Desa

Rabu, 25 Desember 2013 19:15 WIB

ROKAN HULU - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rokan Hulu melepas lima plank kantor desa milik Pemkab Kampar di lima desa sengketa, Ahad (24/12/13).

Kasatpol PP Rohul Roy Roberto mengakui saat melepas plank lima kantor desa milik Pemkab Kampar di Desa Rimba Jaya, Intan Makmur, Rimba Makmur, Tanah Datar, dan Desa Intan Jaya, yang masuk wilayah administrasi Kecamatan Kuntodarussalam dan Pagarantapah Darussalam, pihaknya menurunkan 70 personel dan 3 Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

"Kalau kami dari penyidik tidak melihat kepada sengketanya, tapi melihat mereka tertangkap tangan. Ini yang turun penyidik Satpol dan sudah sesuai Protap (prosedur ketetapan) tugas penyidik," kata Roy Roberto kepada riauterkinicom di ujung telepon.

Menurutnya, dalam tutorial dan sejarah wilayah, lima desa sengketa di Kuntodarussalam dan Pagarantapah Darussalam, masih dalam wilayah Rohul. Namun, Pemkab Kampar sudah membangun lima plank kantor desa di rumah-rumah penduduk sejak lama.

"Pemasangan plank ini sudah kita awasi sejak lama. Mereka (pemilik rumah-red) sudah kita warning, bahkan kita keluarkan sprindiknya. Namun tetap saja memasang plank kantor desa itu," jelasnya.

Roy mengungkapkan, selain lima plank kantor desa, personel Satpol PP Rohul juga melepas beberapa atribut berbau Kabupaten Kampar seperti baliho, merk masjid, dan lainnya. Atribut dilepas karena berdekatan dengan kantor desa dan Puskesmas pembantu di lima desa sengketa.

"Kalau baliho tidak kita bawa. Merek masjid atas nama Kecamatan Tapung ini tanpa izin kita lepas, tapi kita tinggal di belakang masjid," ujarnya.

"Kita datang baik-baik dan mengucapkan assalamualaikum, jadi pelepasan berlangsung aman. Memang ada seorang warga yang ngotot tadi, tapi bisa ditenangkan," jelas Roy lagi.

Dia mengakui pelepasan lima plank kantor desa milik Pemkab Kampar sudah sesuai prosedur. Dia bahkan siap jika di pra pengadilan.

"Kita berani karena ada yang tertangkap tangan memasang plank merk tanpa izin. Siapa saja bisa menuntut, itu kan bisa pra peradilan," kilahnya.

"Bagi penyidik, dan menurut Undang-Undang kami diberi kewenangan dan berhak menyita apa pun yang menyalahi aturan," jawab Roy saat ditanya dampak di belakang hari soal pelepasan plank kantor desa milik Pemkab Kampar

"Bagi yang keberatan bisa menyelesaikan di meja pengadilan. Soal sengketa di MA (Mahkamah Agung) kami tidak mau tau. Kami hanya menegakan Undang-Undang. Kalau mereka memasang plank lagi, kami akan tanggalkan lagi," tegas Roy.

Sebelumnya Bupati Kampar Jefry Noer berang terhadap tindakan Satpol PP Rohul yang mencopi plang nama desa Pemkab Kampar di 5 desa tersebut dan menilai tindakan tersebut seperti preman. Bahkan, Bupati Jefry berencana melaporkan masalah ini ke Polda Riau.***(zal) 
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar