Panwaslu Kampar Tertibkan Balego Caleg
Rabu, 25 Desember 2013 19:13 WIB
BANGKINANGKOTA - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kampar lakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK), dari penertiban alat peraga kampanye yang dilakukan Panwaslu Kabupaten Kampar bersama Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Kampar, Rabu (25/12/13), ternyata masih banyak para Caleg yang tidak dan belum memahami aturan main yang telah di tetapkan KPU.
Pernyataan itu disampaikan Ketua Panwaslu Kampar, Afrizal, yang didampingi Edwar, SS dan Hasby, selaku Pimpinan Panwaslu Kabupaten Kampar kepada riauterkinicom, usai melakukan penertiban alat Peraga Kampanye di Bangkinang Kota.
Diungkapkan Afrizal, berdasarkan pengawasan dan penertiban yang dilakukan pihaknya bersama Panwaslu kecamatan, terutama alat peraga yang dipajang dan dipasang di Kota Bangkinang, masih ditemukan sejumlah Baliho Caleg yang tidak sesuai aturan.
Selain itu juga ditemukan spanduk, banner dan atribut caleg yang dipasang tidak diposisi yang tepat atau menyalahi aturan main yang ditetapkan KPU. “Panwas dalam hal ini tidak akan mentolerir setiap pelanggaran yang dilakukan para caleg dan Panwaslu berjanji dalam menertiban tersebut tidak ada istilah tebang pilih, semua caleg diperlakukan sama sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” janjinya.
Sementara itu Pimpinan Panwaslu Kabupaten Kampar, Hasby, selaku divisi Pengawasan dan Hubungan antar lembaga, menegaskan bahwa, ketentuan mengenai pemasangan alat peraga kampanye luar ruang diatur dalam pasal 102 undang-undang nomor 8 tahun 2012, dan peraturan KPU nomor 1 tahun 2013 dalam pasal 17 sebagaimana yang telah diubah oleh peraturan KPU nomor 15 tahun 2013.
Menurutnya berdasarkan ketentuan diatas, maka Hal-hal yang perlu dicermati dari pemasangan alat peraga kampanye luar ruang ditempat umum, perserta pemilu dapat memasang alat peraga kampanye luar ruang dengan ketentuan baliho atau papan reklame (Billboard) hanya diperuntukan bagi partai politik satu unit untuk satu desa/keluarahan atau nama lainnya. Memuat informasi nomor dan tanda gambar parpol dan atau pisi dan misi, program, jargon, photo pengurus partai politik yang bukan calon anggota DPR dan DPRD.
Sedangkan bendera dan umbul-umbul hanya dapat dipasang oleh Parpol dan calon anggota DPD pada zona atau wilayah yang ditetapkan oleh KPU, KPU/KIP, abupaten/kota bersama pemerintah daerah. Sedangkan sapanduk hanya dapat dipasang oleh Parpol dan Caleg DPR, DPD, DPRD dengan ukuran maksimal 1,5 M tinggi kali 7 meter lebar. Dan hanya dipasang satu unit pada satu zona atau wilayah yang ditetapkan KPU, KPU/KIP provinsi dan atau KPU/KIP kabupaten kota bersama pemerintah daerah.
“Ketentuan ini mulai berlaku tanggal 27 september 2013, jadi jika masih ada caleg yang tidak mematuhi aturan main, maka caleg yang bersangkutan tidak atau belum memahami aturan yang kami sampaikan diatas,”tegasnya.***(man)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Kecelakaan Kapal Pekerja Migran di Pulau Rupat, Dua Korban Ditemukan Meninggal
-
Pendidikan
Hari Pramuka ke-65, Logo dan Tema Resmi 2026
-
Politik
DPRD Riau Masuk Tahap Akhir Penanganan Parisman dan Indra Gunawan
-
Ekbis
BRK Syariah Didorong Jadi Mitra Perbankan Perusahaan di Riau
-
Pendidikan
Keracunan MBG di Dumai, 45 Siswa Dirawat
-
Ekbis
6 Pilihan Popok Sweety Sesuai Kebutuhan Si Kecil, Mana yang Cocok untuk Anak Anda?

