Mantan Kadus Bersaksi di Sidang Perambahan HTP,
Sebut Anggota DPRD Rohul Miliki 50 Hektar Kebun Sawit
Jumat, 10 Oktober 2014 14:03 WIB
ROKAN HULU - Mantan Kepala Dusun Kubu Pauh, Desa Lubuk Bilang, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Lisman, mengaku banyak oknum yang menggarap kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Kaiti-Kubu Pauh di Kecamatan Rambahsamo.
Hal itu kesaksian Lisman saat sidang lanjutan kasus perambahan HPT Kaiti-Kubu Pauh, Kecamatan Rambahsamo dipimpin Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pasirpangaraian, Mahmuriadin, dengan dua Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Pasirpangaraian.
Kasus perambahan HPT Kaiti-Kubu Pauh ini melibatkan Anggota DPRD Rohul Teddy Mirza Dal. Ketua DPC Partai Nasdem Rohul disebut memiliki lahan sekitar 50 hektar di kawasan negara itu.
Dari kesaksiannya, mantan Kadus Kubu Pauh periode 2007-2011, lahan Teddy awalnya sekitar 40 hektar dibelinya dari 8 pemilik lahan pada tahun 2008 silam, yakni milik Sri, Subir, Edi, Tiarna (almarhum), Harun, Uwil, Fitrah, dan seorang lagi yang tak diingatnya.
Karena diklaim oleh Izul 25, lahan dipindahkan ke lokasi lain yang satu hamparan, sekitar 2 kilometer dari lokasi awal. Karena Teddy banyak mengeluarkan uang untuk biaya mengimas, luas lahan dia menjadi 50 hektar dari sebelumnya 40 hektar.
Saksi lain, merupakan pucuk suku bernama Dasril, juga Kadus Kubu Pauh mengaku warga yang menawarkan lahan kepada Teddy. Baik warga dan tokoh adat setempat tidak mengetahui jika kawasan HPT tidak boleh diperjualbelikan.
Hal itu turut dibenarkan Kuasa Hukum Teddy Mirza Dal, Ira Zahara. Ira mengakui kliennya tidak mengetahui status lahan yang dibelinya dari masyarakat. Namun demikian, lahan yang dibeli ada suratnya (surat keterangan tanah, red).
Ira mengatakan, sebelum lahan dibeli kliennya, ada aktivitas perusahaan di kawasan tersebut. Hal itu sesuai kesaksian dua saksi di persidangan.
"Tentu sudah pernah digarap dan dikerjakan oleh perusahaan," jelas Ira dan mengakui masih mencari bukti lain dari fakta persidangan.
Sementara itu, JPU Zaidi mengatakan Teddy Mirza Dal dijerat Undang-Undang Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999. Menurut dia, masih banyak saksi yang akan diperiksa pada kasus ini.
Disinggung mengapa saat ini terdakwa tidak ditahan, Zaidi mengakui hal itu menjadi wewenang PN Pasirpangaraian. "Coba tanya dengan mereka," saran Zaidi.
Meski demikian, Ketua PN Pasirpangaraian Mahmuriadin belum bersedia memberikan keterangan selama kasus itu belum inchrah.***(zal)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan
-
Sosial
Bupati Siak Afni Dorong Penyelesaian Konflik HGU di Jakarta
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar
-
Politik
DPRD Pekanbaru Desak Prioritas Drainase 2026

