Demo ke PPRD Riau,
Seniman Protes Komersilisasi Ajung Seni Idrus Tintin
Kamis, 13 Februari 2014 13:12 WIB
PEKANBARU - Merasa dirugikan dengan Perda Nomor 9 tahun 2013 poin 4 tentang pungutan biaya di Gedung Idrus Tintin, puluhan seniman Riau yang tergabung dalam Forum Kesenian Riau datangi Gedung DPRD Riau.
“Sejak Perda ini diberlakukan awal Januari 2014, beberapa kasus pungutan sudah terjadi,” kata Zalfandry, Koordinator Lapangan saat menyampaikan orasinya, Kamis (13/02/14).
Diceritakannya, saat mahasiswa jurusan Sendratasik UIR menggelar karya cipta, mereka dipungut Rp3,5 juta per hari. Panitia merasa keberatan karena pergelaran yang berlangsung delapan hari harus mengeluarkan anggaran Rp28 juta (di luar kebersihan). Setelah di nego, akhirnya panitia membayar Rp7 juta selama kegiatan berlangsung.
“Pungutan ini semakin tidak jelas, apakah besarnya biaya itu untuk per hari atau per kegiatan. Menariknya, lampiran Perda yang bertuliskan “per kegiatan” dicoret dengan pena dan di ganti “per hari”, lampiran ini ditempel di dinding bagian umum kantor dinas kebudayaan dan pariwisata,” ungkapnya.
Kemudian Zalfandry membacakan beberapa poin tuntannya yakni, Cabut Perda Nomor 9 tahun 2013, Jangan ada pungutan apapun selagi Perda ini dalam proses tuntutan pencabutan, Bentuk Badan Pengelola Anjung Seni Idrus Tintin, Usut dugaan pungutan ilegal yang dilakukan dinas kebudayaan Riau, Kembalikan pungutan yang sudah dilakukan.
“Jika dalam waktu 3X24 jam, pernyataan sikap ini tidak ditindaklanjuti, maka kami akan menduduki Anjung Seni Idrus Tintin,” tegasnya.
Menanggapi hal ini, Bagus Santoso, Ketua Komisi D DPRD Riau menyambut positif semua tuntutan tersebut. Karena baginya, nasib seniman di Riau harus diperhatikan.
“Kita dari Komisi D akan mengirimkan rekomendasi ke Pemrov Riau melalui pimpinan dewan yang isinya, menggratiskan segala kegiatan seniman di Gedung Idrus Tintin itu,” ujarnya.
Politisi PAN ini meyakini, rekomendasi tersebut tidak akan menimbulkan masalah di kemudian hari. Apalagi hal ini menyangkut kemajuan budaya di Riau.
Adapun rincian pungutan Perda Nomor 9 tahun 2013, poin 4 yakni, untuk kategori umum Rp5 juta, Mahasiswa Rp3,5 juta, Seniman Rp2,5 juta. ***(ary)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan
-
Sosial
Bupati Siak Afni Dorong Penyelesaian Konflik HGU di Jakarta
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar
-
Politik
DPRD Pekanbaru Desak Prioritas Drainase 2026

