Polda Riau Blender Ekstasi Seharga Rp350 Juta
Kamis, 13 Februari 2014 13:24 WIB
PEKANBARU - Setelah menangkap lima orang tersangka sindikat bandar narkoba di Jalan Harapan Raya, Polsek Senapelan melakukan pemusnahan barang bukti, Kamis (13/2/14).
Barang bukti sabu senilai Rp350 juta atau seberat setengah kilogram, ratusan pil ekstasi beserta bubuk pencampur lainnya di larutkan dengan air panas, kemudian diblender.
Setelah dilarutkan, barang bukti yang telah mencair itu dibuang ke selokan Mapolsek. Acara tersebut dipimpin oleh Kapolsek Senapelan Kompol Ari Kartika Bhakti SIK dan Kanit Reskrim Iptu Syahrizal SE M.Si dihadiri Kasat Res Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Hicca A. Siregar, perwakilan Kejari Pekanbaru dan Camat Senapelan Zarman Chandra di hadapan para tersangka.
Kapolsek melalui Kanit Reskrim kepada wartawan mengatakan, pemusnahan dilakukan agar barang bukti tidak kembali beredar. "Dan dari setiap jenis barang bukti yang dimusnahkan, disisakan 0,1 gram untuk barang bukti dipersidangan nanti," kata Iptu Syahrizal.
Dalam kasus itu menangkap lima tersangka. Mereka adalah Akiat (36) warga Perumahan Mutiara No.9, Aling alias Suratni (36) alamatnya sama dengan Akiat, Awan alias (38) warga Dumai, Awi alias Alwi (34) warga Jalan Kamboja Sukajadi, Pekanbaru dan Abriyanto alias Totok (35) warga Rokan Hilir.
Jaringan tersebut beromzet miliaran rupiah. Ke lima tersangka tersebut terancam hukuman mati karena disangkakan melanggar Undang-Undang tentang Narkotika nomor 35 Tahun 2009. ***(gem)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan
-
Sosial
Bupati Siak Afni Dorong Penyelesaian Konflik HGU di Jakarta
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar
-
Politik
DPRD Pekanbaru Desak Prioritas Drainase 2026

