• Home
  • Hukrim
  • Seorang PNS BKD Inhu Ditetapkan Tersangka

Korupsi Dana Tugas Belajar

Seorang PNS BKD Inhu Ditetapkan Tersangka

Rabu, 05 November 2014 09:07 WIB
RENGAT : Tidak ada kata jera bagi para oknum PNS untuk melakukan korupsi di lingkup Pemkab Indragiri Hulu (Inhu). 

Setelah sebelumnya dua tersangka mantan bendahara ditahan Kejari Rengat, kali ini penyidik Polres Inhu menetapkan seorang PNS Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Inhu sebagai tersangka. 

Dalam kasus dugaan korupsi dana tugas belajar pegawai negeri sipil dilingkungan Pemkab Inhu, sebesar Rp 244 juta. 

Ditetapkannya satu orang PNS BKD Inhu sebagai tersangka dugaan korupsi dana tugas belajar bagi PNS dilingkup Pemkab Inhu ini disampaikan Kapolres Inhu AKBP.Aris Prasetya Indaryanto melalui Kasat Reskrim Polres Inhu AKP.Melky Barata, Selasa (4/11/14). 

"Sudah ditetapkan satu orang tersangka inisial MV, dia PNS yang merupakan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) tugas belajar pada kantor BKD Inhu," tegasnya. Penetapan tersangka itu dilakukan pada Senin (3/11), atas dugaan penyalahgunaan dana tugas belajar PNS yang terjadi dari tahun anggaran 2011, 2012 dan 2013.

Dimana penetapan MV sebagai tersangka berkenaan dengan hasil audit yang disampaikan oleh BPKP Riau kepada penyidik Polres Inhu. Berdasarkan hasil audit tersebut ditemukan kerugian negara mencapai Rp 244 juta. 

"Kerugian yang ditimbulkan mengacu kepada 9 proposal untuk tugas belajar PNS, mulai dari jenjang S1, S2 hingga S3. Dimana dari 9 proposal itu diantaranya terjadi pemotongan dana bahkan ada yang fiktif," ungkapnya. 

Ditambahkanya, proposal fiktif itu disebabkan adanya beberapa orang yang mengambil dana namun tidak menjalani tugas belajar. Sedangkan untuk pemotongan dana, terlihat dari daftar yang disiapkan oleh BKD dan tertera nama serta ada tanda tangan PNS. 

Sebelum ditetapkan jadi tersangka, MV diperiksa sebagai saksi. Namun, sejauh ini penyidik belum melakukan penahanan terhadap tersangka . "Sejauh ini masih melakukan pemeriksaan, belum ditahan," jelasnya.

(guh)‎
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar