• Home
  • Hukrim
  • Sidang Korupsi Bansos Bengkalis, Penyidik Polda Riau Diminta Carikan Bobby Sugara

Sidang Korupsi Bansos Bengkalis, Penyidik Polda Riau Diminta Carikan Bobby Sugara

Rabu, 17 Agustus 2016 17:05 WIB
PEKANBARU - Sidang keterangan saksi pada perkara dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Pemerintah Kabupaten Bengkalis dengan terdakwa Herliyan Saleh dan Azrafiani, kembali di gelar Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Marsudin Nainggolan SH meminta kepada tujuh penyidik Ditreskrimsus Polda Riau yang dihadirkan sebagai saksi untuk menghadirkan saksi Bobby Sugara.

"Nama saksi Bobby Sugara ini sudah ketiga kalinya disebut-sebut dalam sidang, tolong bapak-bapak penyidik membantu jaksa penuntut mencari saksi Bobby Sugara," kata Marsudin, dalam persidangan, Selasa (16/8) sore.

Menurutnya, sudah tiga kali agenda persidangan, Bobby Sugara, yang disebut sebut orang berperan penting dalam pencairan Bansos tak kunjung dapat dihadirkan dan terkesan saksi Bobby Sugara fiktif. 

"Saudara saksi, nama Bobby Sugara yang sering disebut saksi lain dalam persidangan kenapa tak tercantum di BAP, dan tolong saudara penyidik bantu jaksa mencari Bobby Sugara," ucapnya lagi kepada penyidik Polda Riau.

Mendapat permintaan untuk menghadirkan saksi Bobby Sugara itu, saksi dari Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau Edi Munawar, langsung menjawab akan mencarikan saksi bernama Bobby Sugara tersebut.

Kemudian Marsudin, meminta kepada penyidik untuk menjelaskan latar belakang Bobby Sugara orang yang berperan penting mencairkan dana bansos Pemkab Bengkalis itu seorang PNS atau warga sipil.

"Saya bertanya kepada bapak penyidik, Bobby Sugara ini siapa?, PNS atau bukan," sambung Marsudin. "Warga sipil Yang Mulia," jawab Edi kepada Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru dalam sidang.

Dalam persidangan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budi Fitriadi SH dan Asrijal SH, menghadirkan 9 saksi, yang dua saksi lainnya merupakan PNS di Sekertariat DPRD Bengkalis. 

Seperti diketahui, Herliyan Saleh dan Azrafiani Aziz Rauf, diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, atas perkara dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Pemerintah Kabupaten Bengkalis.

Menurut dakwaan JPU, Herliyan Saleh secara bersama sama dengan Asmaran Hasan (alm), selaku Sekdakab Bengkalis. Kemudian Azrafiani Aziz Rauf alias Haji Oton, serta mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkalis, Jamal Abdillah (telah divonis) dan empat mantan anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014, Purboyo, Hidayat Tagor, Rismayeni dan Muhammad Tarmiz (juga telah divonis). Telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri maupun orang lain.

Dimana terdakwa Herliyan Saleh, selaku Bupati Bengkalis priode 2010-2015. Pada tahun 2012, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis, membentuk tim menganggarkan dana bantuan hibah atau bansos sebesar Rp 272 Miliar, untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Bengkalis. 

Dalam perjalanannya, dana bantuan sebesar Rp272 miliar tersebut, disalahgunakan alias fiktif. Sehingga terjadinya kerugian negara sebesar Rp 31 miliar lebih. 

Perbuatan Herliyan Saleh, yang telah merugikan keuangan negara itu Dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 3 Undang Undang (UU) Tipikor, nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, juncto Pasal 55 KUHP ayat 1.

(rdk/rtc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags BansosKorupsi
Komentar