• Home
  • Hukrim
  • Sidang Suap PON Riau, Setya Novanto Bikin Gusar Hakim Tipikor

Sidang Suap PON Riau, Setya Novanto Bikin Gusar Hakim Tipikor

Kamis, 30 Januari 2014 18:35 WIB

PEKANBARU - Setya Novanto, Ketua Fraksi Golkar DPR RI terdiam dan tergagap gagap, diceramahi hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Pasalnya politisi senior itu memberikan kesaksian berbelit belit. Sehinga majelis hakim gusar.

Hal itu terungkap pada sidang lanjutan kasus suap revisi perda Pekan Olahraga Nasional (PON) Riau, Kamis (30/1/14) sore, dengan terdakwa Rusli Zainal, mantan Gubernur Riau (Gubri).

Kebingungan dan keanehan atas kesaksian Setya Novanto, yang dihadirkan Jaksa KPK, Riyono SH itu bermula, dimana Setya Novanto mengutarakan tentang pertemuannya dengan terdakwa Rusli Zainal, Lukman Abbas dan SF Haryanto diruang kerjanya di Kantor DPR/MPR RI, Gedung Senayan Jakarta, sekitar Februari 2012 lalu. Dia hanya membicarakan soal Rakernas yang digelar Partai Golkar pada bulan April 2012.

"Saya akui ada pertemuan diruang kerja saya. Tapi membicarakan soal undangan dari Pak Rusli agar saya bisa hadir dan jadi pembicara di Rakernas Antar Hubungan Lembaga bagi kader yang digelar Partai Golkar," ungkapnya.

Untuk diketahui sambung Setya, Rusli Zainal itu Ketua Bidang Hubungan Eksekutif dan Yudikatif DPP Partai Golkar," ujar Setya Novanto.

Keterangan saksi Setya Novanto sangat berbeda dengan keterangan saksi Lukman Abbas, saat keterangan kedua langsung dikonfrontir. Dimana Lukman Abbas tetap menyebutkan bahwa pertemuan tersebut membicarakan soal penyelenggaraan PON XVIII Riau tahun 2012.

Tentunya keterangan kedua saksi tersebut membuat hakim ketua Bachtiar Sitompul, SH., MH merasa aneh. Dan menilai bahwa salah satu saksi ada yang berbohong.

"Keterangan saksi Setya Novanto berbeda dengan saksi Lukman. Satu membicarakan soal PON, satunya soal partai. Padahal saat itu kalian berada satu ruangan. Aneh saya rasa. Selama jadi hakim jarang hal seperti ini saya temui. Pasti salah satu kalian ada berbohong. Selama ini dari persidangan sebelumnya dan telah diketahui bersama bahwa tujuan terdakwa, Lukman dan SF Haryanto menemui Anda untuk membantu biar dana pusat bisa masuk ke Riau untuk membangun main stadium dan venue lainnya dan bayar hutang," tegas hakim Bachtiar.

Lanjut bachtiar lagi, Mereka (Terdakwa, red) menganggap Anda (Setya Novanto, red) bisa membantu mereka untuk mendapatkan dana APBN. Lagipula mengapa terdakwa mengajak Lukman Abbas selaku Kadispora Riau dan SF Haryanto Kadis PU Riau menemui Anda hanya untuk membicarakan soal partai," sambung Bachtiar menceramahi anggota dewan terhormat itu.

Dan pada persidangan tersebut, perbedaan keterangan antara kesaksian Setya Novanto dengan Lukman Abbas juga pada perintah atau saran Setya Novanto agar Lukman Abbas berhubungan dengan anggota DPR RI Komisi X Kahar Muzakir.

Dikatakan Setya Novanto, saat itu saya cuma bilang ke Lukman Abbas. Kalau ada apa apa hubungi Pak Kahar aja," ucap Setya Novanto.

Menanggapi keterangan saksi Setya Novanto, terdakwa Rusli Zainal tidak merasa keberatan. Tapi juga membicarakan soal PON XVIII Riau.

" Kita juga membicara soal PON tapi tidak secara khusus," kata terdakwa Rusli Zainal.

Usai mendengarkan kesaksian Setya Novanto, majelis hakim kemudian menunda sementara (skor) persidangan.

Seperti diketahui, Rusli Zainal, dihadirkan jaksa KPK Riyono SH ke Pengadilan Tipikor, atas perkara korupsi suap PON Riau, yang menjeratnya.

Dimana dalam dakwaan jaksa, terdakwa semasa menjabat Gubernur Riau, telah melakukan tindak pidana korupsi dengan cara memperkaya diri sendiri dan orang lain. Sehingga negara dirugikan ratusan miliar.

Terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 1 atau pasal 11 UU Nomor 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sangkaan pasal kedua, terdakwa dijerat karena memberikan hadiah kepada pejabat negara dalam Perda PON Riau, yang bertentangan dengan Pasal 12 pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. ***(har)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar