Sidang Tuntutan Mantan Bupati dan Kabag Keuangan Bengkalis Ditunda
Kamis, 22 September 2016 15:42 WIB
PEKANBARU - Tuntutan hukuman terhadap terdakwa Herliyan Saleh, mantan Bupati Bengkalis yang diagendakan ada hari ini, Kamis (22/9/16), kembali ditunda.
Pasalnya, mantan orang nomor satu di Kabupaten Bengkalis ini tengah mengalami sakit. Selain itu, tuntutan hukuman untuk Azrafiani Aziz Rauf, Kabag Keuangan Setdakab Bengkalis, juga ditunda.
"Mohon maaf Yang Mulia, kami kembali minta penundaan. Sebab, terdakwa Herliyan Saleh sakit. Sedangkan tuntutan untuk terdakwa Azrafiani Aziz Rauf juga belum turun. Jadi kami tunda hingga Selasa (27/9/16) besok," ucap Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, Yusuf Luqita SH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budi Fitriadi SH, dalam ruang sidang Cakra.
Atas permintaan penundaan ini, majelis hakim tipikor Pekanbaru, yang dipimpin Marsudin Nainggolan SH, mengabulkan permintaan jaksa, dan disepakati sidang lanjutan digelar pada Selasa mendatang.
Seperti diketahui, Herliyan Saleh dan Azrafiani Aziz Rauf, Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Bengkalis, diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, atas perkara korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Kabupaten Bengkalis.
Herliyan Saleh secara bersama sama dengan Asmaran Hasan (alm), selaku Sekdakab Bengkalis. Kemudian Azrafiani Aziz Rauf alias Haji Oton, serta mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkalis, Jamal Abdillah (telah divonis) dan empat mantan anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014, Purboyo, Hidayat Tagor, Rismayeni dan Muhammad Tarmiz (juga telah divonis). Telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri maupun orang lain.
Dimana terdakwa Herliyan Saleh, selaku Bupati Bengkalis priode 2010-2015. Pada tahun 2012, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis, membentuk tim menganggarkan dana bantuan hibah atau bansos sebesar Rp 272 Miliar, untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Bengkalis.
Dalam perjalanannya, dana bantuan sebesar Rp272 miliar tersebut, disalahgunakan alias fiktif. Sehingga terjadinya kerugian negara sebesar Rp 31 miliar lebih.
Perbuatan Herliyan Saleh, yang telah merugikan keuangan negara itu Dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 3 Undang Undang (UU) Tipikor, nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, juncto Pasal 55 KUHP ayat 1.
(rdk/rtc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Abdul Wahid Bantah Perintah Setoran di Sidang Tipikor Pekanbaru
-
Hukrim
HAKORDIA 2025 di Yogyakarta Jadi Tonggak Baru Sinergi Nasional Lawan Korupsi
-
Politik
Profil Bupati Meranti Muhammad Adil yang Kena OTT KPK
-
Sosial
LINK Download Twibbon Hari Anti Korupsi Sedunia 2022 Gratis
-
Hukrim
Tersangka Korupsi Dana Zakat Baznas Dumai Tertangkap, Ini Sosoknya
-
Hukrim
Syamsuar Bungkam Perihal KPK Tahan Mantan Gubernur Riau Annas Maamun

