Skandal Dugaan Korupsi, KPK Perpanjang Masa Cekal Sekda Dumai M Nasir
Hadi Pramono Kamis, 25 Januari 2018 22:39 WIB
JAKARTA - Dugaan kasus korupsi yang menyerat mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kabupaten Bengkalis M Nasir yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak kunjung jelas, karena kasusnya masih penyidikan.
Bahkan enam bulan lebih status tersangka yang tersemat pada pria menjabat Sekretaris Daerah Kota Dumai sudah berlalu.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan saat ini penyidik KPK masih melakukan penyidikan terhadap dua tersangka dan pemeriksaan saksi-saksi lain untuk pengembangan kasus tersebut.
"Perkembangannya masih tahap penyidikan terhadap tersangka MN dan HS," kata Priharsa dikutip dari riauterkinicom, Rabu (24/1/18) kemarin di Gedung KPK Jakarta.
Saat ditanya masa cekal untuk tersangka M Nasir telah berakhir 21 Januari 2018 dari 21 Juli Tahun 2017 kemarin, Priharsa mengaku, KPK melakukan perpanjangan masa cekal kepada M Nasir untuk enam bulan ke depan.
"Pastinya, saya tidak tahu apakah sudah diperpanjang, tapi biasanya kalau masa cekal berakhir dengan status tersangka otomatis KPK akan minta perpanjangan ke pihak Imigrasi," ungkapnya.
Priharsa mengakui hingga saat ini belum ada tersangka baru, karena penyidik masih fokus terhadap penyidikan dua tersangka tersebut. Walaupun nantinya ada tersangka baru hal tersebut tergantung penyidik KPK.
"Untuk saat ini belum ada tanda-tanda calon tersangka baru, tapi tidak tertutup kemungkinan ada. Karena tergantung pengembangan kasus oleh penyidik yang menanganinya," ujarnya.
M Nasir dan Hobby Siregar sendiri dijerat sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, di Bengkalis, Tahun Anggaran 2013-2015.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Herdiansyah mengatakan, saat proyek ini berlangsung, Nasir merupakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis.
Selain itu, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction, Hobby Siregar sebagai tersangka.
Keduanya dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.
KPK sendiri sebelumnya sudah meminta Ditjen Imigrasi mencegah dua tersangka untuk enam bulan ke depan sejak 21 Juli 2017.
(zik/zik)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Sosial
Sentuhan Tangan Dingin Kasmarni, Bengkalis Juara Umum MTQ Riau 2023
-
Sosial
Bupati Kasmarni Optimis Warga PKNR Mampu Bersinergi Bersama Pemda dan Masyarakat
-
Ekbis
Bupati Bengkalis Teken Mou dan Soft Launching Mal Pelayanan Publik
-
Politik
Bupati Kasmarni Terima Audiensi dan Silaturahmi Ketua Bawaslu Bengkalis
-
Sosial
Bupati Kasmarni Ikut Rapat Bersama Plt. Gubri Bahas Sejumlah Isu Pembangunan
-
Traveler
Bupati Kasmarni Semangati Kafilah Bengkalis di Pawai Taaruf MTQ Provinsi Riau di Inhu