• Home
  • Hukrim
  • Surat Mendagri Pemicu Awal Konflik Lima Desa Kampar-Rohul

Surat Mendagri Pemicu Awal Konflik Lima Desa Kampar-Rohul

Jumat, 21 Februari 2014 13:56 WIB

PEKANBARU - Berdasarkan data yang dihimpun mengenai kronologis tapal batas Kabupaten Rohul-Kampar, bertolak dari adanya surat gugatan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Lima Desa Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar pada tahun Tanggal 20 Mei 2010.

Kelima Ketua BPD ini, sebagai penggugat, menggungat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) ke Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara 65/G/2010/PTUN-Jakarta.

Sebagai objek gugatan sengketa TUN dalam perkara itu, surat Mendagri RI Nomor 135.6/824/SJ tanggal 2 Maret 2010 perihal lima desa. Secara umum terbentuknya Kabupaten Rohul dimekarkan dari Kampar pada tahun 1999 sesuai Undang-undang RI No 53 Tahun 1999.

Pemekaran Kabupaten Rohul, terdiri dari enam kecamatan, termasuk Kunto Darussalam, di antaranya ada Desa Intanjaya, Tanahdatar, Muaraintan, Rimbajaya dan Rimbamakmur, masuk Kecamatan Kunto Darussalam. 

Berselang waktu hingga tahun 2005 keluar peraturan Gubernur Riau No 30 tahun 2005 Tanggal 19 Desember 2005 tentang batas wilayah administrasi pemerintahan kelima desa masuk wilayah Kampar.

Lalu Pemkab Rohul lakukan permohonan uji materi ke Mahkamah Agung (MA) RI tanggal 3 Maret 2006. Dengan alasan Keputusan Gubri itu bertentangan dengan pasal 14 ayat 10 UU no 53 tahun 1999 menyatakan batas wilayah secara pasti di lapangan ditetapkan Mendagri.

Permohonan uji materil itu, dikabulkan MA dengan hasil sebagai berikut; yakni mengabulkan permohonan keberatan hak uji materil dari Bupati Rohul, menyatakan pasal 2 dan Pasal 3 Pergubri No 30 tahun 2005 bertentangan dengan pasal 14 ayat 10 UU RI Nomor 53 tahun 1999. 

Berikutnya menyatakan pasal 2 dan 3 tidak mempunyai kekuatan hukum, menyatakan tidak sah dan tidak berlaku untuk umum Pergub Riau No 30 tahun 2005 dan memerintahkan pada termohon untuk segera mencabut Pergub Riau No 30 tahun 2005.

Sesuai keputusan MA RI No 05P/HUM/Tahun 2006 itu, Gubri mengeluarkan Pergub No 24 tahun 2006 mencabut Pergub No 30 tahun 2005. Berdasarkan putusan MA no 05 P/HUM/2006 dan Pergub No 24 tahun 2006 pelaksanaan pemerintahan pembangunan dan pemberdayaan berjalan dengan baik sebagaimana mestinya.

Pada pelaksanaan Pilgubri tahun 2008 sesuai surat Mendagri No 121.14/2500/08 Tanggal 14 Agusutus 2008 sesuai fakta yuridis dan kenyataan pemerintahan didasari kesiapan infrastruktur dan data pemilih dilaksanakan Pemkab Rohul maka pemerintah pusat menetapkan Pilgubri tahun 2008 dilaksankan KPUD Rohul. Berikutnya penyelesaian lima desa antar Rohul-Kampar ditetapkan Kemendagri No 135.6/824/SJ tanggal 2 Maret 2010.

Surat gugatan itu tembusannya disampaikan ke Pemkab Rohul. Maka setelah dipelajari, Pemkab Rohul perlu melakukan inventarisasi dengan melakukan upaya hukum sekaligus membantu Mendagri untuk kelengkapan administrasi alat-alat bukti khusus dalam mempertahankan Lima desa itu tetap jadi wilayah Rohul.

Lalu sesuai surat kuasa hukum Bupati Rohul Tanggal 23 juli 2010. Maka Pemkab Rohul berdasarkan surat Nomor 180/HKO/274 Tanggal 23 Juli 2010 perihal permohonan untuk inventarisasi perkara Nomor 65/G/2010/PTUN-JKT ditujukan pada Anggota Majelis Hakim TUN-Jakarta. Kemudian akan surat permohonan itu, maka PTUN Jakarta memutuskan putusan selanya tanggal 4 Agustus 2010.

Pada akhirnya MA membatalkan keputusan Mendagri tersebut. Namun kenyataannya keputusan itu hingga kini belum dilaksanakan Mendagri karena terganjal Peraturan Menteri Dalam Negeri No 76 tahun 2012 tentang pedoman penegasan batas wilayah. 

Akhirnya Mendagri menginstruksikan Gubernur Riau melakukan percepatan penegasan tapal batas, sebelum Mendagri menetapkan tapal batas 2 kabupaten secara menyeluruh.***(dok)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar