• Home
  • Hukrim
  • Syafril: Menjual Aset Negara, Oknum Bisa di Pidana

Oknum Karantina Jual Bawang Ilegal Sitaan,

Syafril: Menjual Aset Negara, Oknum Bisa di Pidana

Minggu, 24 November 2013 17:06 WIB

BENGKALIS - Adanya indikasi oknum Balai Karantina Tumbuhan Wilayah Kerja (karantina ) Bengkalis yang diduga telah menjual barang bukti (BB) bawang merah selundupan (ilegal) hasil tangkapan Bea dan Cukai Tipe Pratama Bengkalis baru baru ini kian santer dan menjadi buah bibir pembicaraan di kalangan masyarakat.
 
Bahkan aksi nekat oknum Karentina itu pun dinilai masuk kedalam kasus pidana, Pasalnya barang yang merupakan hasil tangkapan suddah merupakan aset milik negara. Hal itu ditegaskan oleh tokoh masyarakat bengkalis, Syafril Naldy saat berbincang bincang kepada sejumlah wartawan, Minggu (24/11) di bengkalis.
 
“Jika benar, dia (oknum karantina,red) telah menjual aset milik negara. Artinya, oknum itu bisa dikenakan tindak pidana yang menyalahi undang undang,” tegas Syafril naldi yang juga merupakan Sekretari Forum Komunikasi Antar Lembaga kabupaten Bengkalis ini.
 
Informasi yang dirangkum, Barang tangkapan (BB)  bawang merah (ilegal) tersebut hendak dimusnahkan, namun oleh oknum karentina itu dijual kembali. Ironisnya lagi, ketika hal itu dikonfirmasi Kepala Balai Karantina Tumbuhan Wilayah Kerja Bengkalis, farida membenarkan dan dirinya mengakui kecolongan dengan ulah oknum bawahanya tersebut.
 
“Memang benar ada oknum yang yang disinyalir melakukan penjualan barang tangkapan itu, Tetapi saya juga merasa kecolongan dan setelah kita tindaklanjuti dan Barang tersebut sudah tidak ada lagi. Dan saya juga menyakini ada orang yang mengeluarkan dari sini,” akui farida. 
Kendatipun diakui oleh Farida, dugaan adanya keterlibatan anak buahnya itu bukan rahasia lagi. Bahkan dirinyapun dengan tegas mengatakan permasalahan tersebut sudah dilaporkan keatasanya.
 
“Saat ini (bawahanya,red) itu sudah dipanggil dan diproses oleh Irjen Karentina propinsi,” ujar farida semberi berdalih kajadian tersebut dirinyapun mendapat tekanan dan saat ini menunggu perintah dari atasan.
 
Untuk diketahui, penangkapan bawang merah ilegal merupakan hasil tangkapan Bea dan Cukai Kabupaten Bengkalis sebanyak 8 ton terjadi  dan diserahkan kepada pihak karentina untuk dilakukan pemusnahan pada tanggal (31/10/2013) lalu, Namun anehnya, setelah pihak BC bengkalis menyerahkan ke pihak Karantina Bengkalis, ternyata BB tersebut raib dan diduga dijual kembali oleh oknum karantina. (ias)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar