Bersaksi di Atas Kursi Roda,
Syuhada Sebut Gubri Perintahkan Konsep RKT 2004
Rabu, 22 Januari 2014 16:08 WIB
PEKANBARU - Kendati sempat tertunda beberapa kali memenuhi panggilan pihak Jaksa KPK, untuk bersaksi dipersidangan korupsi yang menjerat Rusli Zainal, mantan Gubernur Riau (Gubri). Dikarenakan menderita komplikasi ginjal dan diabetes.
Akhirnya, mantan Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Provinsi Riau, H Syuhada Tasman datang ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru, pada sidang lanjutan kasus kehutanan yang digelar Rabu (22/1/14).
Syuhada Tasman yang datang menggunakan kursi roda itu, terlihat belum begitu fit. Selain itu, kedatangan Syuhada juga didampingi tim tenaga medis.
Dihadapan Hajelis Hakim yang diketuai Bachtiar Sitompul SH, Syuhada menuturkan, kalau dirinya baru keluar dari rumah sakit sejak satu minggu lalu dan kembali lagi ke Lapas. Tapi tiga hari ini sakit kambuh lagi dan dibawa lagi ke rumah sakit," ujar Syuhada.
Kemudian Bachtiar Sitompul mempertanyakan tentang sakit yang diderita Syuhada.
" Komplikasi, diabetes, gula darah, HB rendah, gagal ginjal. Tensi juga tinggi," tutur Syuhada.
Mendengar hal itu, Bachtiar menyarankan pada jaksa agar memberikan pertanyaan sesuai poin-poin di dakwaan saja. Syuhada juga diingatkan untuk tidak memaksakan diri beri keterangan.
" Jika nanti saksi merasa kurang sehat, bisa minta istirahat. Kita akan anjutkan setelah dokter mengizinkan," kata Bachtiar
Dengan suara perlahan, Syuhada mengiyakan perkataan majelis hakim.
Dalam keterangan untuk kasus kehutanan. Syuhada mengatakan memang ada perusahaan yang mengajukan Rencana Kerja Tahunan (RKT) pada tahun 2003 dan 2004 yang disahkan dirinya serta saksi terdakwa selaku gubernur.
" RKT yang disahkan tahun 2003, PT Mitra Hutani Jaya, CV Tuah Negeri, PT Bhakti Praja, CV Putri Lindung Bulan, PT Rimba Mutiara Permai dan PT Mitra Tani, PT Satria Perkasa Agung. Sedangkan IUPHHKHT nya diterbitkan oleh Bupati Pelalawan," terang Syuhada.
Adapun perusahaan lain yang berada diluar wilayah Kabupaten Siak adalah PT Sumber Seraya Lestari. Untuk pengesahan RKT nya berdasarkan surat perohonan perusahaan yang didukung atas pertimbangan teknis dari pihak pemerintah kabupaten," ujarnya.
Dijelaskannya, berdasarkan Kepmenhut no 6652 dan 151, Dinas Kehutanan ditugaskan untuk pengesahan BKT saja. Dimana pada waktu itu, dirinya hanya mengesahkan BKT tahun 2003 saja.
Untuk Januari 2004 hingga Mei 2004 Saksi belum mau proses semua permohonan RKT. Karena pada dasarnya, dirinya belum dapat jawaban pasti tentang IUPHHKHT. Sebab akan ada verifikasi peninjauan kembali penerbitan izin. Karena izin tahun 2003 ketentuan perzinanannya dicabut.
" Untuk tahun 2004 saya bingung, apakah masih berlaku atau tidak. Karena tak ada jawaban pasti dari departemen," katanya.
Karena tak adanya jawaban pasti dari departemen kehutanan waktu, Saya kembalikan kebijakan kepada gubernur. Namun Gubernur (terdakwa) malah bilang siapkan saja konsepnya. Tolong sampaikan ke saya," kata Syuhada menirukan ucapan gubernur.
Usai mendengarkan keterangan Syuhada Tasman, majelis hakim kemudian menunda sementara (skor) persidangan untuk jeda siang.
Seperti diketahui, Rusli Zainal, dihadirkan jaksa KPK ke Pengadilan Tipikor, atas perkara korupsi penerbitan izin usaha pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan Tanaman (IUPHHKT) dan suap PON Riau, yang menjeratnya.
Dakwaan jaksa, terdakwa semasa menjabat Gubernur Riau, telah melakukan tindak pidana korupsi dengan cara memperkaya diri sendiri dan orang lain. Sehingga negara dirugikan ratusan miliar.
Perbuatan terdakwa dengan sengaja menyuruh dan memerintahkan kepada pejabat Pemerintah Kabupaten (Bupati) Siak dan Pelalawan . Untuk menerbitkan izin RKT atau izin usaha pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan Tanaman (IUPHHKT) kepada perusahaan bidang perkayuan sebanyak 9 perusahan Perbuatan terdakwa ini, negara dirugikan sebesar Rp 265 miliar lebih.
Kasus ini terjadi pada Januari 2003 lalu. Terdakwa memerintahkan Bupati Siak, Arwin AS, untuk menerbitkan SKT pemanfaatan hasil hutan dan tanaman kepada PT Seraya Sumber Lestari (SSL).
Hal yang sama juga dilakukan terdakwa kepada Bupati Pelalawan, semasa itu dijabat oleh Tengku Azmun Jaafar. Azmun pun dipeintahkan untuk menerbitkan izin usaha pemanfaatan Hasil Hutyan Kayu dan Tanaman (IUPHHKT) untuk 8 perusahaan yakni, PT Merbau Pelalawan Lestari. PT Mitra Taninusa Sejati, PT Rimba Mutiara Permai, PT Selaras Abadi Utama, CV Bhakti Praja Mulia, PT Rimba Hutani Jaya, PT Satria Perkasa Agung, dan CV Putri Lindung Bulan
Perbuatan terdakwa yang telah merugikan negara Rp 265 miliar itu, terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Nomor 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Untuk perkara pemberian dan penerimaan suap terdakwa pada penyelanggaran PON Riau. Terdakwa dijerat dengan pasal pertama, Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 1 atau pasal 11 UU Nomor 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sangkaan pasal kedua, terdakwa dijerat karena memberikan hadiah kepada pejabat negara dalam Perda PON Riau, yang bertentangan dengan Pasal 12 pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. ***(har)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan
-
Sosial
Bupati Siak Afni Dorong Penyelesaian Konflik HGU di Jakarta
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar
-
Politik
DPRD Pekanbaru Desak Prioritas Drainase 2026

