Tak Ada Bantuan Hukum dari PKS untuk Jamal Abdillah
Kamis, 12 Juni 2014 14:28 WIB
PEKANBARU - DPW PKS Riau tegaskan tidak akan memberikan bantuan hukum terhadap Jamal Abdillah (Ketua DPRD Bengkalis dari PKS) atas kasus hukum yang menimpanya.
“Kami tegaskan tidak ada bantuan hukum terhadap Pak Jamal Abdillah,” kata Mahdinur, Bendahara DPW PKS Riau kepada wartawan di Gedung DPRD Riau, Kamis (12/06/14).
Hal ini disebabkan karena DPW PKS Riau menganggap kasus yang membelit Jamal Abdillah merupakan kasus pribadinya, sama sekali tidak ada kaitannya dengan kepentingan partai.
“Kalau sudah bersalah, ya bertanggung jawabkanlah, yang jelas menurut kami itu sudah termasuk pelanggaran berat tehadap Aturan Dasar dan Aturan Rumah Tangga partai,” ungkapnya.
Di samping itu sebutnya, DPW PKS Riau sudah mengirimkan surat permohonan Pengganti Antar Waktu (PAW) atas nama Jamal Abdillah ke DPRD Bengkalis.
Ia berharap, proses PAW tersebut bisa dipercepat, apalagi masa jabatan anggota DPRD Bengkalis tidak lama lagi akan berakhir.
“Pak Jamal Abdillah itu bisa dikatakan salah seorang kader terbaik partai, meskipun kasus Beliau merupakan kasus pertama yang melibatkan kader PKS Riau,” tutupnya.
Sebagaimana yang diketahui, Jamal Abdillah merupakan tersangka dalam kasus dugaan dana bantuan sosial di Kabupaten Bengkalis. ***(ary)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan
-
Sosial
Bupati Siak Afni Dorong Penyelesaian Konflik HGU di Jakarta
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar
-
Politik
DPRD Pekanbaru Desak Prioritas Drainase 2026

