• Home
  • Hukrim
  • Tanpa Pengacara ke Diskrimsus Ketua DPRD Bengkalis Disuruh Pulang

Skandal Kasus Korupsi Bansos

Tanpa Pengacara ke Diskrimsus Ketua DPRD Bengkalis Disuruh Pulang

Rabu, 11 Mei 2016 15:46 WIB
PEKANBARU - Datang tanpa didampingi kuasa hukum, Ketua DPRD Bengkalis Heru Wahyudi diminta pulang penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau. 

Sedianya, politisi Partai Amanat Nasional itu diperiksa sebagai tersangka dugaan korupsi bantuan sosial (Bansos) Pemkab Bengkalis.
 
"Sedianya diperiksa sebagai tersangka. Karena tidak didampingi pengacara, dia disuruh pulang," sebut Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo SIK, Rabu (11/5/2016).
 
Guntur menyebutkan, Heru meminta waktu dua pekan untuk diperiksa kembali sebagai tersangka. Dipemeriksaan berikutnya, Heru berjanji akan membawa kuasa hukumnya.
 
"Dia minta waktu dua minggu karena ingin cari pengacara dulu," sebut Guntur.
 
Ia menambahkan, pemeriksaan tersangka wajib didampingi kuasa hukum. Hal itu sudah sesuai dengan ketentuan berlaku, sehingga pemeriksaan tersangka tidak dapat dilakukan jika tidak didampingi pengacara.
 
Heru dalam kasus Bansos merupakan tersangka kedelapan. Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Subdit III Reskrimsus melakukan pengembangan dari vonis mantan Ketua DPRD Bengkalis, Jamal Abdillah.
 
Subdit III sendiri memberi sinyal bahwa Heru bukanlah tersangka terakhir dalam kasus ini. Pengembangan tetap dilakukan dan menungguu vonis terhadap tujuh pesakitan lainnya.
 
"Akan dikembangkan karena penyidik mengorek dari pinggir hingga sampai ke tengah. Bukti kuat juga diperlukan agar penyidikan berjalan lancar tanpa ada proses hukum dari pihak yang ditersangkakan atau praperadilan," tegas Guntur.
 
Selain Jamal dan Heru, kasus ini juga menjerat mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh dan Kabar Keuangan Pemkab Bengkalis Azrafiani Aziz Rauf alias Haji Oton. Berkas dakwaan keduanya masih disusun sehingga belum disidangkan di pengadilan.
 
Sementara pesakitan lainnya adalah empat mantan anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014. Mereka adalah Tarmizi, Rismayeni, Purboyo dan Hidayat Tagor. Masing-masing sudah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

(rdk/frc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Bansos
Komentar